Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Obat Terlarang di Wonosobo Dibekuk, Ribuan Pil Disita

Dua pria masing-masing berinisial JP (28) asal Banyumas dan RAJ (27) warga Wonosobo kini harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
IST
KASUS NARKOBA - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Wonosobo, Rabu (12/11/2025). Dua pria masing-masing berinisial JP (28) asal Banyumas dan RAJ (27) warga Wonosobo ditangkap. Ist. Humas Polres Wonosobo 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua pria masing-masing berinisial JP (28) asal Banyumas dan RAJ (27) warga Wonosobo kini harus berurusan dengan hukum.


Keduanya terlibat dalam peredaran psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Wonosobo. 


Diketahui JP dan RAJ berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna obat terlarang tersebut.


Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan mengenai kedua tersangka JP (28) dan RAJ (27).


“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. 


Bahkan, tersangka JP diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Sosok Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar Semarang Raih Emas di Singapore World Dance Festival 2025


Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Wonosobo menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. 


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan dua pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu (5/11/2025) di Jalan Raya Selomerto-Balekambang.


Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita ribuan butir pil berlogo Y dalam kemasan botol, 980 butir pil berlogo Y dalam plastik klip, 950 butir pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam. 


Barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan sejumlah wadah kemasan obat turut diamankan.


“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Teguh.


Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.


"Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. 


Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba." tambahnya.


AKP Teguh juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penjualan atau penggunaan obat keras tanpa izin. 


“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tandasnya. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved