Kasus Pornografi AI Chiko
Chiko Akhirnya Ditahan Polda Jateng Kasus Pornografi AI, Terancam Dikeluarkan Kampus
Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Chiko Raditya Agung Putra, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Tengah resmi menahan Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa FH Undip, setelah pemeriksaan 9 jam terkait kasus pornografi bermodus foto dan video deepfake berbasis AI.
- Chiko dijerat pasal UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara.
- Universitas Diponegoro menyiapkan sanksi internal, mulai dari skors dua semester hingga kemungkinan drop out (DO), namun keputusan final menunggu proses hukum.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usai menetapkan menjadi tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Chiko Raditya Agung Putra.
Penahanan Chiko dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Chiko, selama kurang lebih 9 jam.
"Iya, kemarin (Kamis--red) penyidik periksa Chiko dari mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB."
"Habis itu langsung ditahan di Rutan Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).
Chiko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025).
Namun, ia tidak langsung ditahan menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Selama diperiksa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.
"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.
Chiko sendiri merupakan anak polisi. Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.
Jabatan orangtuanya juga cukup mentereng terutama ibunya yang merupakan perwira.
Dari kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.
"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Respons Undip tentang Nasib Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi Deepfake AI Siswa SMAN 11 Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251022_-ibunda-Chiko-terduga-pelaku-pembuat-konten-porno-pakai-AI_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.