Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pornografi AI Chiko

Chiko Akhirnya Ditahan Polda Jateng Kasus Pornografi AI, Terancam Dikeluarkan Kampus

Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Chiko Raditya Agung Putra, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
istimewa
Inilah Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) alias Chiko. Ilustrasi ibu Chiko yang merupakan perwira polisi yang memiliki jabatan mentereng di Polrestabes Semarang. (Dok) 

Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum. Ia menuturkan satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.

"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya. Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat (14/11/2025). 

Ia membeberkan, sejumlah usulan sanksi telah disiapkan, namun belum bersifat final. 

"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.

EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI (Istimewa)

Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana. Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.

Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.

"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan. Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya. 

Tak main-main dalam penanganan kasus yang menjadi atensi ini, Warek I Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.

Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO). 

"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.

Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip. Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.

"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Harap Undip Beri Sanksi kepada Chiko Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang

Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi. Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.

"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya. 

Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana. Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved