Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pornografi AI Chiko

Chiko Akhirnya Ditahan Polda Jateng Kasus Pornografi AI, Terancam Dikeluarkan Kampus

Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Chiko Raditya Agung Putra, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
istimewa
Inilah Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) alias Chiko. Ilustrasi ibu Chiko yang merupakan perwira polisi yang memiliki jabatan mentereng di Polrestabes Semarang. (Dok) 

Chiko bakal ditahan di rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.

Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.

Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar.

Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Dari belasan korban yang diambil keterangan oleh penyidik, hanya empat korban yang didalami oleh polisi karena menjadi korban editan paling parah.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.

Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Chiko Ditahan di Rutan Polda Jateng, Janji Tak Diistimewakan Meski Anak Polisi

Undip Siapkan Sanksi

Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara terkait nasib Chiko Raditya Agung Putra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuat konten pornografi deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Chiko disebut mengedit foto wajah siswa dan guru SMAN 11 Semarang berbasis AI yang disebarkan lewat aplikasi X.

Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto menyampaikan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved