TRIBUNJATENG HARI INI
Chiko Tersangka Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang Ditahan di Rutan Polda
Polisi menahan tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra, di Rutan Polda Jateng.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menahan tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra.
Chiko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025), selepas menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.
"Kemarin (Kamis lalu--Red) penyidik memeriksa Chiko dari mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.10, sehabis itu langsung ditahan di Rutan Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, polisi menetapkan Chiko sebagai tersangka, pada Senin (10/11/2025).
Namun, ia tidak langsung ditahan karena menunggu pemanggilan pemeriksaan, pada Kamis lalu.
Selama pemeriksaan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) itu mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.
Perlakuan
Chiko merupakan anak polisi.
Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.
Jabatan orang tuanya juga cukup mentereng, terutama ibunya, yang merupakan seorang perwira.
Atas kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.
"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan sesuai dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.
Chiko ditahan di Rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.
Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.
Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober.
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.
Dari belasan korban yang diambil keterangan oleh penyidik, hanya empat korban yang didalami oleh polisi karena menjadi korban editan paling parah.
Pelaku mengedit wajah korban kemudian memasangnya di foto orang lain, yang merupakan foto telanjang.
Ada pula konten serupa, tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
Respons Undip
Sementara itu, Undip angkat bicara terkait nasib Chiko yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Rektor I Undip, Prof Dr Heru Susanto menyampaikan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.
Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum.
Menurut Heri, satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.
"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya. Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujar Heru di Gedung Rektorat Undip, Jumat.
Heru membeberkan, sejumlah usulan sanksi telah disiapkan, namun belum bersifat final.
"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing dua semester,” kata Heru.
“Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," sambungnya.
Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana.
Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.
Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.
Dia menambahkan, Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.
Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus.
"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kami DO (drop-out)," tandasnya. (Iwan Arifianto/F Ariel Setiaputra)
Chiko Radityatama Agung Putra tersangka
Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang
Chiko Alumnus SMAN 11 Semarang
| Yayung Bersyukur Istri dan Dua Anaknya Selamat dari Longsor |
|
|---|
| DPU Pasang Target Akhir November Rampung, Pemkot Kebut Peremajaan Sistem Pompa untuk Tangani Banjir |
|
|---|
| Plasa Simpanglima Belum Maksimal Beri PAD Pemkot, DPRD Desak Optimalisasi Aset Pemkot |
|
|---|
| Pengaruh Malut United Warnai Bursa Pelatih Kepala PSIS, Siapa yang Bakal Terpilih? |
|
|---|
| Sejarah Konflik Hangabehi-Tedjowulan 21 Tahun Silam Kembali Terulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Sabtu-15-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.