Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Polisi Pasang Spanduk Pertegas Larangan Parkir di Jalur Penyelamat JLS Salatiga

Satlantas Polres Salatiga memasang spanduk larangan parkir di sekitar jalur penyelamat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. 

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(Dok Polres Salatiga/istimewa)
PASANG SPANDUK LARANGAN - Polisi memasang spanduk larangan parkir di area jalur penyelamat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Langkah itu dilakukan untuk menegaskan kembali aturan dan mencegah terulangnya kecelakaan di turunan panjang tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga memasang spanduk larangan parkir di sekitar jalur penyelamat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. 

Pemasangan dilakukan untuk menegaskan kembali aturan yang sudah ada, menyusul kecelakaan maut pada Selasa (12/11/2025) lalu, yang mengakibatkan sopir truk kontainer meninggak dunia.

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, mengatakan spanduk larangan dipasang di dua titik yang dinilai paling rawan dan kerap disalahgunakan untuk parkir truk.

Baca juga: Detik Detik Suara Gemuruh di Lokasi Longsor Majenang Buat Warga Berhamburan, Takut Longsor Susulan

Baca juga: MI NU Banat Juara Umum dalam MilkLife Archery Challenge Series 2 2025

“Kami pasang di dua titik. Kalau masih ada yang melanggar, dikenakan sanksi tilang,” kata AKP Darmin kepada Tribunjateng.com, Sabtu (15/11/2025).

Sebelumnya, kecelakaan di turunan panjang dekat TPU Ngemplak menjadi perhatian publik setelah muncul narasi bahwa sopir truk hendak masuk jalur penyelamat namun terhalang kendaraan lain yang parkir. 

Polisi membenarkan terdapat sejumlah truk pasir yang parkir, tetapi menegaskan ruang masuk masih tersedia dan situasi panik diduga membuat sopir kehilangan kendali.

Kasatlantas menambahkan bahwa parkir di dekat jalur penyelamat merupakan pelanggaran yang sudah lama ditertibkan. 

Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan area tersebut tetap steril.

Sementara itu, polisi juga memastikan warung yang dulu berada di lokasi sudah dibongkar Satpol PP. 

Saat ini, hanya sesekali terdapat pedagang kopi keliling yang berhenti sebentar. 

Rambu larangan berhenti, parkir, dan berjualan telah terpasang dan kini diperjelas dengan spanduk baru.

Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan JLS merupakan jalur rawan karena turunan panjang lebih dari dua kilometer dan minim penerangan. 

Beban pengereman kendaraan berat di jalur tersebut sangat tinggi, sehingga risiko rem panas dan gagal berfungsi cukup besar.

Dalam kecelakaan sebelumnya, truk kontainer diketahui sudah mengalami gangguan rem sejak kawasan Bendosari. 

Laju kendaraan tidak terkendali dan akhirnya terguling di area makam dekat TPU Ngemplak. Sopir truk meninggal di lokasi, dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp30 juta.

Polisi mengimbau pengemudi kendaraan berat memastikan kondisi rem sebelum melintasi JLS serta mematuhi rambu-rambu, terutama larangan parkir di sekitar jalur penyelamat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved