Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Suami Kurniasari Menangis Harap Keadilan dalam Sidang Kasus Kayu Jati: Istri Saya Tidak Bersalah

Sidang kasus penebangan kayu jati yang menimpa Kurniasari terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kendal.

|
Tribunjateng.com/Agus Salim Irsyadullah
CIUM ISTRI: Suami Kurniasari, Sutrisno saat mengecup kening istrinya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025). Istrinya yang hanya sebagai penyedia jasa angkut, tiba-tiba ditetapkan tersangka kasus penebangan kayu jati di Cilacap. (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah) 

"Selama ini juga warga menebang kayu di situ, di hutan rakyat, dan tidak dipermasalahkan juga," ungkapnya.

Joko menuturkan, hutan rakyat merupakan hutan yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat, umumnya di atas tanah milik pribadi atau tanah adat.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Itu kan hutan rakyat yang seharusnya bisa digunakan warga sejauh disetujui oleh ahli waris pemilik hutan rakyat tersebut."

"Harusnya juga tidak dipermasalahkan, wong warga juga nebang di situ," paparnya.

Baca juga: Pantura Kendal Rawan Kecelakaan, Polisi Mulai Gencarkan Razia hingga Akhir Bulan 

Kronologi Penangkapan

Joko mengungkapkan, proses penangkapan dilakukan di daerah Weleri Kendal pada November 2023. 

Saat itu, truk yang dikemudikan Nur Ikhsan ketahuan membawa 103 batang kayu jati dari penyedia jasa angkut milik Kurniasari.

Kayu jati itu hendak dikirim ke seorang pengusaha di Kabupaten Jepara.

Setelah dilakukan penyelidikan, sopir maupun pembeli kayu dilepaskan begitu saja. 

Sedangkan, Kurniasari yang hanya berperan sebagai penyedia jasa angkut justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diselidiki tapi yang ditangkap malah klien kami. Padahal klien kami murni penyedia jasa angkut, tidak lebih dari itu,"

"Klien kami diundang sebagai saksi tapi nyatanya malah di BAP dan langsung dijadikan sebagai tersangka." paparnya.

Joko menilai, penangkapan ini penuh kejanggalan.

Baca juga: Bocah SD dan Warga Penolong Tewas Tenggelam di PIK Kendal, Begini Kronologinya

Menurutnya, pihak-pihak terkait termasuk kepala desa, dan pembeli kayu yang harusnya ditahan.

"Waktu penangkapan sopir, itu surat jalan, kemudian surat keterangan dari desa sudah lengkap. Dari desa sudah ada surat jalan yang sudah dimiliki sebagai perantara,"

"Kalau dianggap itu sudah jadi hutan negara, maka bupati Ciamis yang menerbitkan surat Persil daerah juga harus dipermasalahkan." tegasnya sembari menunjukkan peraturan dari Bupati Ciamis tentang Persil.

Setelah sidang pemeriksaan saksi, agenda selanjutnya ialah sidang tuntutan jaksa yang akan berlangsung pada Rabu (19/11/2025). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved