Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Warga Rembang Wadul ke Inspektorat Soal Pelayanan Sertifikat Tanah di Bogorejo Berlarut-larut

Kasmani (66) nyaris putus asa. Lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 


Dia juga membantah isu yang mengatakan bahwa pengalihan kepemilikan tanah tersebut dari Ratmi kepada dirinya terkait dengan jaminan utang-piutang.


“Itu tidak bersangkutan dengan utang-piutang, tapi murni jual-beli. Dulu Bu Ratmi sendiri yang menawari kami beli. Ceritanya dulu Bapak (Mulyono) nyalon Bayan (perangkat desa). Bu Ratmi bilang, ‘Lek Mul tak dongakno ora dadi ben sido tuku sawahku. (Lek Mul saya doakan tidak jadi (bayan), supaya jadi beli sawahku,” kisah Yamini, Kamis (13/11/2025).


Yamini mengatakan, mulanya dia menolak tawaran itu. Sebab rumahnya yang berada di Karangsari, Kecamatan Sulang, cukup jauh dari lokasi sawah yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber.


“Lalu dia bilang katanya orang Bogorejo tidak ada yang kuat beli. Saya sarankan jual tidak langsung keseluruhan, petak per petak, nanti kan bisa kejual semua. Kemudian ada saudaranya bilang ke saya, sawah itu kalau digarap bisa dapat 100 sak (hasil panen), murah kalau dibeli,” jelas dia.


Karena terus dibujuk, Yamini dan suaminya, Mulyono, pun memutuskan untuk membeli sawah itu. Yamini menjamin, transaksinya murni jual-beli. Tidak ada urusan utang-piutang.


“Kalau terkait utang, dia sudah bayar. Saya tidak pernah menyegel apa pun. Intinya dia jual, titik. Semua tanda tangan, termasuk Bu Ratmi yang datang dengan suaminya. Waktu itu tanda tangan di rumah Pak Lurah, karena waktu itu aturannya boleh,” jelas dia.


Yamini pun heran, entah bagaimana, tiba-tiba belakangan Ratmi hendak mengambil lagi tanah itu dengan tawaran uang Rp 50 juta.


“Saya jelaskan tanah itu sudah saya jual sama Pak Kasmani senilai Rp 300 juta,” tegas Yamini.


Dia menambahkan, beberapa tahun lalu Ratmi juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Rembang. Orang-orang yang menandatangani surat jual-beli antara Ratmi dengan pihaknya sudah diperiksa polisi sebagai saksi.


“Saya tidak takut kalau mau dikasuskan sekalipun. Karena saya benar. Saya cuma takut sama Allah,” tegas Yamini.


Dia juga mengakui pernah diundang untuk mediasi di balai desa. Namun, dirinya menolak datang karena merasa sudah tidak ada urusan.


“Saya ya nggak mau. Mau mediasi masalah apa? Saya kan sudah tidak ada urusan. Saya beli ada surat jual-belinya, sudah clear,” tandas dia.


Terpisah, Kepala Desa Bogorejo, Indarto mengakui bahwa dirinya belum berani memberikan tanda tangan untuk mengesahkan berkas jual-beli yang terakhir, antara Mulyono-Yamini dengan Kasmani.


“Itu jual beli terjadi di Pemdes sebelum saya menjabat. Kades sebelum saya dan sebelumnya lagi. Jadi lewat dua Kades sebelum saya. Di situ banyak kejanggalan kenapa saya belum berani mengesahkan,” kata dia di Kantor Desa Bogorejo, Rabu (5/11/2025).


Salah satu kejanggalan yang disebutkan Indarto adalah surat jual-beli tahun 2006 (antara Ratmi dengan Mulyono-Yamini) yang sudah berupa hasil ketikan komputer. Menurutnya, yang lumrah ketika itu adalah tulisan tangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved