Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Warga Rembang Wadul ke Inspektorat Soal Pelayanan Sertifikat Tanah di Bogorejo Berlarut-larut

Kasmani (66) nyaris putus asa. Lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 

Karena itu, tanah yang belum bersertifikat, seperti yang terjadi di Bogorejo, sebaiknya memang segera disertifikatkan.


“Sehingga para pemilik tanah letter c, yang belum didaftarkan, segera didaftarkan ke kantor pertanahan, atau lewat PTSL,” kata dia.


Adapun berkaitan dengan pelayanan, dia menyebutkan bahwa kepala desa memang wajib memberikan layanan kepada warga yang hendak mengurus sertifikat terhadap tanah letter c.


“Kalaupun di desa itu ada permasalahan, mohon untuk diselesaikan, memberikan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, sehingga ada kepastian dan mereka terlayani,” tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved