Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Warga Rembang Wadul ke Inspektorat Soal Pelayanan Sertifikat Tanah di Bogorejo Berlarut-larut

Kasmani (66) nyaris putus asa. Lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 


Selain itu, Indarto mengatakan, dalam rangka mengesahkan jual-beli yang terakhir, pihaknya pernah mencoba mengumpulkan para pihak untuk dimediasi.


“Pernah saya undang secara tertulis untuk mediasi dan meluruskan masalah supaya cepat clear dan masalah teratasi. Pihak penjual, yakni Bu Ratmi beserta keluarga datang di balai desa, tapi pihak pembeli, Bapak Mulyono, tidak datang. Pihak Kades waktu itu, Pak Rasdi, juga tidak datang, jadi tidak ketemu,” kata dia.


Padahal, kata Indarto, dia ingin mengumpulkan semua pihak untuk menjelaskan beberapa hal yang menurutnya janggal.


“Di situ memang banyak kejanggalan yang jadi pertimbangan saya untuk tidak mengesahkan dulu sebelum penjual sama pembeli ketemu di hadapan saya untuk menjelaskan kebenarannya,” tutur dia.


Indarto membenarkan bahwa Ratmi pernah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun kasusnya mandek dan dia tidak tahu kenapa.


“Sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Saya pun sudah pernah dipanggil selaku kades yang menjabat saat ini. Saya lupa (waktu persisnya kapan), mungkin tiga tahunan lalu,” terang dia.


Indarto berharap, permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Sehingga, penggarap sawah saat ini, yaitu keluarga Kasmani, bisa tenang dan menerima haknya secara tuntas.


“Kalau terjadi sengketa kayak gini kan seperti tidak ada jalan keluarnya, tidak ada titik temu,” kata dia.


TribunJateng.com telah berupaya menghubungi pihak keluarga dari Ratmi melalu pesan WhatsApp kepada nomor kontak putra dari Ratmi yang diberikan oleh Kades Bogorejo.


Pesan berisi permohonan wawancara tersebut sudah terkirim (ditandai dengan tanda centang ganda) pada Rabu (5/11/2025). Namun, hingga berita ini tayang, pesan tersebut belum mendapat balasan.


Sementara, pihak keluarga dari Kasmani juga melaporkan permasalahan terkait pelayanan pengurusan sertifikat tanah ini kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.


Saat mendatangi Inspektorat Rembang pada Senin (17/11/2025), pihak keluarga Kasmani ditemui langsung oleh Inspektur Daerah Rembang Imung Tri Wijayanti dan Inspektur Pembantu (Irban) III Munadi.


Pihak Inspektorat menyarankan dan membantu untuk dilakukan mediasi melalui pihak Kecamatan Sumber. Pihak Inspektorat juga mengatakan telah menyampaikan persoalan ini kepada Camat Sumber, Wijayanti, untuk ditindaklanjuti. 


“Kalau di kecamatan belum clear juga, kami tetap akan berupaya lebih lanjut. Mungkin buat aduan ke Ombudsman juga,” kata Mira, keponakan Kasmani.


Dimintai pendapatnya tentang persoalan ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Rembang, Achmad Rifa’I, menegaskan bahwa mulai 2026 nanti, Letter C sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved