Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Warga Dengkek Pati Kecewa Kades Lepas dari Hukum Usai Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan

Warga Desa Dengkek Kabupaten Pati mendatangi DPRD Pati karena kecewa kepala desa lepas dari hukum usai menyelewengkan dana desa.

Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Nauval
AUDIENSI - Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan beberapa instansi terkait, Selasa (18/11/2025). Mereka membahas kasus penyelewengan anggaran Desa Dengkek, Kecamatan Pati. (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Nauval) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penyelewengan anggaran desa yang terjadi di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, mendorong warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) untuk mendatangi DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).

Mereka beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati, Kepala Desa Dengkek Muhammad Kamjawi, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam forum audiensi, Kunardi yang mewakili AMDB mengungkapkan kekecewaannya pada semua instansi yang pernah pihaknya lapori tentang dugaan penyelewengan anggaran kas desa yang dilakukan oleh sang Kades.

Dia kecewa karena ada aturan yang membuat sang Kades lolos dari jerat hukum setelah mengembalikan dana yang dia selewengkan dalam kurun 60 hari.

Adapun sang Kades menurutnya terbukti melakukan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur desa tahun 2024 sebesar Rp 345 juta.

"Sebelum hari ini saya jujur tidak percaya dengan semua instansi. Tapi setelah mendengar penjelasan dari DPRD, mereka hanya memfasilitasi jadi tidak bisa bertindak. Yang bertindak kecamatan, inspektorat, dan kejaksaan. Nah itu dia jujur sampai detik ini saya tidak puas bahkan kecewa dengan kinerja mereka," papar Kunardi.

Baca juga: Sosok Muhammad Akbar Siswa MAN 1 Pati Juara 1 Kejuaraan Lari Tingkat Asia Tenggara

Dia kecewa lantaran Kades diberi keleluasaan dalam waktu dua bulan untuk mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Padahal, siapa pun dalam kondisi terjepit ibaratnya mau jual apa pun lah untuk menutup itu," kata dia.

Bagi Kunardi, aturan yang memberi peluang untuk bebas dari jerat hukum asalkan mengembalikan uang korupsi secara tidak langsung justru seolah menyuruh Kades-Kades untuk korupsi asal jangan sampai ketahuan.

"Kalau ketahuan, diberi waktu dua bulan untuk dikembalikan. Harusnya sekalipun dikembalikan, tidak menghapus pidana korupsinya," ungkap dia.

Kunardi pun mengaku kecewa dan tidak akan berbuat apa-apa lagi. Bagi dia, perjuangannya telah buntu. Hasil audiensi pun menurutnya omon-omon belaka. Nihil hasil.

"Saya sudah buntu. Dari Kejaksaan, awal waktu kami demo dulu, ada angin segar. Katanya walaupun nanti terbukti korupsi dan dikembalikan, tidak menghapus tindakan korupsinya. Awalnya begitu. Terus ke mana lagi saya mengadu. Kami mau mengadu ke polisi, sementara berkas terganjal di Inspektorat. Inspektoratnya hanya seperti itu, kasih waktu dua bulan," kata dia.

Menurut Kunardi, aturan semacam ini tidak adil. Dia mencontohkan, maling ayam yang nilainya kecil pasti akan tetap dihukum walaupun mengembalikan curiannya.

"Kalau maling ayam, kan, mungkin memang kepepet. Kalau petinggi (Kades) korupsi, kan, tidak kepepet. Yang kami kehendaki, walaupun dikembalikan, tidak menghapus pidananya. Tapi kami tidak tahu ke mana lagi harus mengadu. Sudah tidak ada langkah lain. Mentok. Sudah bosan dan capek," ucap dia frustrasi.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengonfirmasi bahwa memang ada penyelewengan dana Rp 345 juta yang dilakukan Kades Dengkek.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved