Berita Pati
Warga Dengkek Pati Kecewa Kades Lepas dari Hukum Usai Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan
Warga Desa Dengkek Kabupaten Pati mendatangi DPRD Pati karena kecewa kepala desa lepas dari hukum usai menyelewengkan dana desa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: M Zainal Arifin
"Tapi memang sudah dikembalikan, sesuai dengan aturan yang berlaku (dalam kurun) 60 hari. Proses hukum (sudah) tidak bisa, tapi kami berharap setelah ini Bapak Kepala Desa Dengkek bisa membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam hal keuangan desa," kata dia.
Baca juga: Sejumlah Aktivis Pati Temui Bupati Sudewo Bahas Upaya Pembebasan Botok dan Teguh
Narso juga berharap, dengan adanya kasus ini, terlebih sudah ada surat teguran dari Bupati, kasus serupa tidak akan terjadi lagi di desa lain.
"Kami juga berharap inspektorat lebih ketat dalam pengawasan," tegas dia.
Kades Dengkek, Muhammad Kamjawi, tidak menampik bahwa pihaknya memang sudah mengembalikan dana Rp 345 juta tersebut ke kas desa.
"Waktu itu saya mengembalikan, terus saya dapat surat dari Inspektorat. Pak Camat mengundang semua anggota BPD di kecamatan. Sudah diutarakan tentang pengembalian ini," kata dia.
Kamjawi mengatakan, dirinya juga mendapat teguran tertulis dari Bupati Pati Sudewo.
Terkait hal ini juga sudah disampaikan kepada BPD dan akan disebarluaskan ke masyarakat.
"Semua itu (penyelewengan Rp 345 juta) tidak disengaja. Itu kan kaitannya pembangunan Gedung Serbaguna yang belum selesai dari tahun 2024 ke 2025. Tidak berupa uang secara langsung. Cuma bangunan belum selesai. Anggaran semuanya sekitar Rp 600 juta. Cuma belum selesai. Kalau saat ini sudah selesai, bisa untuk badminton," tandas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251118_audiensi-warga-desa-Dengkek-Pati.jpg)