Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kata Kades Dengkek Pati Ihwal Tudingan Penyelewengan Dana Kas Desa Rp 345 Juta: Itu Tidak Sengaja

Kepala Desa Dengkek, Kabupaten Pati, menjelaskan terkait tudingan penyelewengan dana kas desa sebesar Rp 345 juta.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Nauval
AUDIENSI - Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan beberapa instansi terkait, Selasa (18/11/2025). Mereka membahas kasus penyelewengan anggaran Desa Dengkek, Kecamatan Pati. (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Nauval) 

Bagi Kunardi, aturan yang memberi peluang untuk bebas dari jerat hukum asalkan mengembalikan uang korupsi secara tidak langsung justru seolah menyuruh Kades-Kades untuk korupsi asal jangan sampai ketahuan.

"Kalau ketahuan, diberi waktu dua bulan untuk dikembalikan. Harusnya sekalipun dikembalikan, tidak menghapus pidana korupsinya," ungkap dia.

Kunardi pun mengaku kecewa dan tidak akan berbuat apa-apa lagi. Bagi dia, perjuangannya telah buntu. Hasil audiensi pun menurutnya omon-omon belaka. Nihil hasil.

"Saya sudah buntu. Dari Kejaksaan, awal waktu kami demo dulu, ada angin segar. Katanya walaupun nanti terbukti korupsi dan dikembalikan, tidak menghapus tindakan korupsinya. Awalnya begitu."

"Terus ke mana lagi saya mengadu. Kami mau mengadu ke polisi, sementara berkas terganjal di Inspektorat. Inspektoratnya hanya seperti itu, kasih waktu dua bulan," kata dia.

Menurut Kunardi, aturan semacam ini tidak adil. Dia mencontohkan, maling ayam yang nilainya kecil pasti akan tetap dihukum walaupun mengembalikan curiannya.

"Kalau maling ayam, kan, mungkin memang kepepet. Kalau petinggi (Kades) korupsi, kan, tidak kepepet. Yang kami kehendaki, walaupun dikembalikan, tidak menghapus pidananya. Tapi kami tidak tahu ke mana lagi harus mengadu. Sudah tidak ada langkah lain. Mentok. Sudah bosan dan capek," ucap dia frustrasi.

Baca juga: Sejumlah Aktivis Pati Temui Bupati Sudewo Bahas Upaya Pembebasan Botok dan Teguh

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengonfirmasi bahwa memang ada penyelewengan dana Rp 345 juta yang dilakukan Kades Dengkek.

"Tapi memang sudah dikembalikan, sesuai dengan aturan yang berlaku (dalam kurun) 60 hari. Proses hukum (sudah) tidak bisa, tapi kami berharap setelah ini Bapak Kepala Desa Dengkek bisa membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam hal keuangan desa," kata dia.

Narso juga berharap, dengan adanya kasus ini, terlebih sudah ada surat teguran dari Bupati, kasus serupa tidak akan terjadi lagi di desa lain.

"Kami juga berharap inspektorat lebih ketat dalam pengawasan," tegasnya. (Mazka Hauzan Nauval)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved