Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS: Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus, Kini Ditahan

Dua mahasiswa Udinus Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto
DISERAHKAN KE JAKSA: Dua mahasiswa kasus bom molotov MHF (20) dan AGF (21) alias Kaye diserahkan Kejaksaan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto) 

"Kami juga mengajukan tahanan kota tetapi sejauh ini belum ada tanggapan," terangnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hadi Sulanto mengatakan, dua tersangka ditahan dengan tudingan tindakam mereka melempar bom molotov sebagai tindakan membahayakan nyawa orang dan barang.

Dua mahasiswa tersebut ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum proses persidangan.

Barang bukti yang diterima jaksa dari polisi meliputi serpihan bom molotov, sepeda motor mahasiswa, kamera CCTV saat detik-detik pelemparan dan lainnya.

"Soal permohonan dari kuasa hukum agar kedua tersangka ditahan sebagai tahanan kota nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP junto pasal 55 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan bagi barang.

Ancaman hukuman pidana 12 tahun.

Baca juga: Polisi Kaitkan Para Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kota Semarang dengan 8 Akun Medsos

Pasal kedua, Pasal 212 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Ancaman pidana 7 tahun. 

Kemudian Pasal 214 KUHP junto pasal 55 KUHP, mengatur tentang pidana penjara bagi perbuatan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidana 9 tahun.

Sebagaimana diberitakan, dua tersangka MHF (20) warga Bogor dan AGF (21) alias Kaye membuat bom molotov sebelum mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).

Mereka membuat bom molotov dari botol bekas minuman merek Atlas dan sumbu dari kain bekas.

Mereka berangkat dari kos di daerah Pendrikan Kidul, Semarang Tengah menuju ke lokasi demo.

Sebelum tiba di lokasi, mereka membeli pertalite di pinggir jalan lalu memasukkan bensin itu ke dalam botol.

Setiba di lokasi demonstrasi, mereka mengikuti aksi hingga berujung kericuhan.

MHF lantas melemparkan bom molotov tersebut ke arah gerbang Polda Jateng. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved