Berita Semarang
Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus: Dua Mahasiswa Udinus Terancam Hukuman Belasan Tahun
Dua mahasiswa Udinus Semarang, MHF (20) dan AGF (21) alias Kaye, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat bertugas.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng
Sebagaimana diketahui, kedua mahasiswa tersebut membuat bom molotov dari botol bekas minuman dan sumbu kain sebelum berangkat ke lokasi aksi.
Setiba di lokasi demonstrasi yang memanas, MHF melemparkan bom molotov ke arah gerbang Mapolda Jateng.
Kasus ini kemudian berkembang hingga keduanya kini harus menghadapi proses hukum panjang. (Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_Tersangka-kasus-bom-molotov.jpg)