Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

"Rp 2,2 Juta Cuma Cukup Bertahan Hidup": Buruh Brebes Tuntut UMK 2026 Melonjak Jadi Rp 3,5 Juta

Ratusan buruh di Kabupaten Brebes melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah sebesar Rp 3,5 juta untuk 2026 di KPT Brebes, pada Selasa (19/11/2025).

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
ORASI - Ratusan buruh di Kabupaten Brebes melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah sebesar Rp 3,5 juta untuk 2026 di KPT Brebes, pada Selasa (19/11/2025). 

“Naiknya upah akan menaikkan daya beli dan memutar roda perekonomian lokal. Ini bukan hanya untuk buruh, tapi juga untuk UMKM Brebes,” jelasnya. 

3. Mencegah Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial

UMK yang rendah dinilai membuat buruh terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan kerentanan finansial. Dengan upah yang layak, beban sosial pemerintah daerah bisa berkurang, sementara kualitas hidup keluarga buruh meningkat. 

“Upah layak adalah bentuk keadilan sosial yang paling mendasar,” tegasnya.

Sebumi Brebes mendesak, agarPemerintah Kabupaten Brebes dan Dewan Pengupahan agar menetapkan UMK berdasarkan perhitungan KHL riil, bukan hanya mengikuti formula yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Buruh mengimbau, pengusaha agar melihat kenaikan upah sebagai investasi, bukan beban.

"Kami tidak menuntut kemewahan. Kami menuntut keadilan. UMK Rp 3,5 juta adalah titik minimum agar buruh Brebes dapat bekerja dengan tenang, sehat, dan produktif bagi kemajuan daerah," tandasnya. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan tuntutan kenaikan UMK.

Pihaknya memyebut, pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan pengusaha. 

Baca juga: Apindo Jepara Usulkan Kenaikan UMK Hanya 4 Persen, Ingatkan Risiko Kaburnya Investasi Padat Karya

"Insya Allah ada kenaikan, karena hitungannya adalah UMK yang saat ini dan ditambah dengan hitungan lain-lain."

"Tapi masih nunggu regulasi. Kita tidak mau gegabah dengan tuntutan mereka."

"Dewan pengupahan nanti mengolah dengan regulasi terbaru ini kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati bahwa UMK kita seperti ini," pungkasnya. (Pet)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved