Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

New World Sport Jadi Kedok Wanita Kebumen Jalankan Investasi Bodong, Kerugian Lebih Rp2,5 Miliar

Polres Kebumen secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
POLRES KEBUMEN
GELAR KASUS - Polres Kebumen gelar kasus penipuan investasi bodong, Kamis (20/11/2025). Polisi menduga banyak korban dalam kasus NWS tersebut. 

Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Kemudian N menemukan tautan grup NWS melalui mesin pencarian internet.

Dari kontak bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura diketahui tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota.

Dalam waktu singkat, dia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada Minggu (7/9/2025).

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari manager serta keuntungan yang dia peroleh.

"Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

"Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat," pungkasnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved