Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Bukti Instruktur Fitnes Setubuhi Gadis Bawah Umur di Ungaran: Rekam Korban untuk Pemerasan

Tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus video dan foto syur sebagai alat ancaman untuk memeras korbannya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana bersama penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Mereka mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria yang mengaku instruktur fitnes. 

Dia meminta Polres Semarang memberikan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo 76D. 

Zainal berharap kejaksaan tetap mempertahankan pasal tersebut ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Warga Serahkan Pelaku ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, suasana Mapolres Semarang pada Selasa (19/11/2025) malam menjadi lebih tegang ketika keluarga korban bersama beberapa warga memasuki halaman markas kepolisian sambil membawa seorang pria berusia 33 tahun. 

Pria asal Ambarawa Kabupaten Semarang berinisial PH itu langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Semarang karena diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur.

Setelah menerima laporan dan menyerahkan terduga pelaku, penyidik melakukan pendalaman, klarifikasi, dan wawancara. 

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa PH telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban, yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMA, di sebuah hotel kawasan Bandungan.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menegaskan, seluruh unsur perbuatan pidana telah terpenuhi sehingga penyidik mengambil langkah tegas.

“Kami telah melaksanakan penahanan terhadap seorang laki-laki yang kami duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kami lapis juga dengan tindak pidana kekerasan seksual,” kata AKP Bodia, Kamis (20/11/2025) malam.

Baca juga: Sosok Ega Raka Ghalih, Korban Pertama Bos Baru PSIS Semarang, Siapa Selanjutnya?

Selain menahan tersangka, beberapa barang bukti termasuk perangkat elektronik telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga membuka peluang penambahan pasal apabila ditemukan fakta baru dari hasil labfor.

AKP Bodia menjelaskan, sejauh ini korban yang melapor baru satu orang, yakni keluarga yang menyerahkan PH ke Polres Semarang

Namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor. Kerahasiaan identitas akan kami jaga sangat ketat, terutama pada layanan perempuan dan anak,” imbuh dia.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah Polres Semarang

Dia menilai penahanan sangat penting untuk mencegah potensi jatuhnya korban tambahan.

“Kalau tidak segera ditahan, saya sangat khawatir akan banyak korban lain,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved