Berita Jawa Tengah
Bukti Instruktur Fitnes Setubuhi Gadis Bawah Umur di Ungaran: Rekam Korban untuk Pemerasan
Tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus video dan foto syur sebagai alat ancaman untuk memeras korbannya.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Dia meminta Polres Semarang memberikan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo 76D.
Zainal berharap kejaksaan tetap mempertahankan pasal tersebut ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Warga Serahkan Pelaku ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, suasana Mapolres Semarang pada Selasa (19/11/2025) malam menjadi lebih tegang ketika keluarga korban bersama beberapa warga memasuki halaman markas kepolisian sambil membawa seorang pria berusia 33 tahun.
Pria asal Ambarawa Kabupaten Semarang berinisial PH itu langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Semarang karena diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Setelah menerima laporan dan menyerahkan terduga pelaku, penyidik melakukan pendalaman, klarifikasi, dan wawancara.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa PH telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban, yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMA, di sebuah hotel kawasan Bandungan.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menegaskan, seluruh unsur perbuatan pidana telah terpenuhi sehingga penyidik mengambil langkah tegas.
“Kami telah melaksanakan penahanan terhadap seorang laki-laki yang kami duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kami lapis juga dengan tindak pidana kekerasan seksual,” kata AKP Bodia, Kamis (20/11/2025) malam.
Baca juga: Sosok Ega Raka Ghalih, Korban Pertama Bos Baru PSIS Semarang, Siapa Selanjutnya?
Selain menahan tersangka, beberapa barang bukti termasuk perangkat elektronik telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga membuka peluang penambahan pasal apabila ditemukan fakta baru dari hasil labfor.
AKP Bodia menjelaskan, sejauh ini korban yang melapor baru satu orang, yakni keluarga yang menyerahkan PH ke Polres Semarang.
Namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor. Kerahasiaan identitas akan kami jaga sangat ketat, terutama pada layanan perempuan dan anak,” imbuh dia.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah Polres Semarang.
Dia menilai penahanan sangat penting untuk mencegah potensi jatuhnya korban tambahan.
“Kalau tidak segera ditahan, saya sangat khawatir akan banyak korban lain,” pungkas dia. (*)
| Geger Warga Serahkan Pria Instruktur Fitnes ke Polres Semarang, 3 Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur |
|
|---|
| Aksi Kamisan Semarang Tolak UU KUHAP: Semua Bisa Ditangkap |
|
|---|
| Polisi Yakini Korban Investasi Bodong di Kebumen Capai Ribuan Orang |
|
|---|
| Trans Jateng Bakal Terintegrasi dengan Moda Transportasi Lain Melalui Halte |
|
|---|
| Bos Curiga Usaha Kateringnya Tak Ada Pemasukan Sejak Juli, Ternyata Ulah Karyawan, Rp90 Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121-_-Ungkap-Kasus-Persetubuhan-di-Kabupaten-Semarang.jpg)