Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemerintah Terapkan DTSEN, Warga Kini Bisa Cek dan Usulkan Bansos Lewat Aplikasi Kemensos

Pemerintah terus membenahi akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) dengan membuka akses pengecekan hingga pengusulan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Tito Isna Utama
BUPATI JEPARA - Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat ditemui di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah terus membenahi akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) dengan membuka akses pengecekan, pengusulan, hingga sanggahan secara langsung melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial. 

Dengan langkah ini, masyarakat tidak lagi bergantung pada informasi berantai, melainkan bisa memastikan status bantuan hanya lewat ponsel.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, pembenahan data dilakukan secara menyeluruh setelah Pemerintah Pusat menilai masih banyak ketidaktepatan sasaran di lapangan. 

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data kini dilakukan secara nasional dan terstandardisasi.

“Pemutakhiran data sekarang mengacu pada DTSEN. Kriteria penerima bantuan ditentukan oleh BPS sehingga lebih terukur dan seragam,” kata Bupati Jepara, Witiarso Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Minggu (23/11/2025).

Warga, lanjut Bupati, bahkan bisa menyanggah atau mengusulkan penerima baru secara mandiri. 

“Melalui aplikasi cek bansos, masyarakat bisa mengecek, mengusulkan, atau bahkan mengundurkan diri bila merasa sudah mampu. Ada warga yang secara sadar melepaskan bantuan karena sudah berdaya,” ungkapnya.

Baca juga: Sosok Danang Suryadi Pelatih Baru Persijap Jepara, Dekat dengan Pemain dan Paham Ruang Ganti

Aplikasi Cek Bansos Kemensos menjadi kanal utama untuk memastikan status penerima. 

Pengguna cukup memasukkan data sesuai KTP, memilih domisili, verifikasi captcha, lalu menekan tombol pencarian. 

Jika tercatat sebagai penerima, aplikasi menampilkan jenis dan periode pencairan bantuan.

“Cukup unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store, lalu pilih menu Cek Bansos,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra secara nasional. 

Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sejak 21 November 2025.

Di Jepara, penyaluran perdana dilakukan di Kantor Pos Jepara pada Jumat (21/11/2025) kepada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kelurahan Karangkebagusan. 

Penyaluran skala besar akan dimulai Selasa (25/11/2025) melalui titik-titik komunitas seperti balai desa dan pendopo kecamatan.

“Penyaluran di titik komunitas ditargetkan selesai sampai 30 November. Bila belum sempat mengambil, masyarakat masih diberi waktu hingga 8 Desember di kantor pos kecamatan,” jelasnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Dorong Kenaikan UMK di Jepara, Jadi Rp 3,5 Juta

Rekonsiliasi bagi penerima yang gagal bayar dijadwalkan pada 9 - 11 Desember 2025.

Penerima wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perangkat setempat sebagai bukti pendukung.

Selain BLTS, pemerintah juga mengatur ketentuan baru bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu per tahun. 

Penerima harus masuk kategori DTSEN desil 1–4, memiliki anggota keluarga rentan, berpenghasilan di bawah garis kemiskinan daerah, dan tidak menerima bantuan ganda dari program lain.

Untuk penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), syaratnya adalah ber-KTP Jepara dan terdaftar sebagai peserta PBI-JKN dalam desil 1 - 5 DTSEN.

Sementara BLTS sebesar Rp300 ribu per bulan akan dicairkan sekaligus tiga bulan, sehingga total penerimaan mencapai Rp900 ribu. 

Peluncuran masif program ini direncanakan bersamaan dengan agenda Bupati Ngantor di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, pada Selasa (25/11/2025). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved