Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto/Tribunjateng
DIVONIS RENDAH - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Briptu Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni  hukuman 14 tahun penjara, di  Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025). 

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone. Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.

Terdakwa menekan jidat kepala  korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

"Ade sudah ditahan sejak 26 Maret 2025," kata hakim Hasanur.

Motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.

Kedua saksi memarahi terdakwa karena tak kunjung menikahi Dina secara sah.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak dan henti jantung," papar hakim.

Menurut hakim, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain vonis, hakim memutus Ade membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Ketika tidak dibayar terdakwa  harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara," ungkap hakim.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Nilai besaran restitusi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Hakim sebelum menjatuhkan vonis juga menyebutkan hal-hal memberatkan berupa Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak Meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved