Polisi Bunuh Bayi
Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.
Baca juga: Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara
"Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya.
Selepas putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada Ade untuk menanggapi putusan tersebut. Ade lantas mendatangi kuasa hukumnya untuk berdiskusi soal putusan itu. "Saya nyatakan pikir-pikir," ucap Ade kepada majelis hakim.
Hal yang sama diungkap jaksa penuntut umum terkait hasil vonis tersebut. "Kamu pikir-pikir," ujar jaksa, Saptanti. (Iwn)
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
|
|---|
| Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
|
|---|
| Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_Briptu-Ade-Kurniawan-divonis-13-tahun-karena-bunuh-bayi_1.jpg)