Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto/Tribunjateng
DIVONIS RENDAH - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Briptu Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni  hukuman 14 tahun penjara, di  Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025). 

Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.

Baca juga: Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara

"Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya.

Selepas putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada Ade untuk menanggapi putusan tersebut. Ade lantas mendatangi kuasa hukumnya untuk berdiskusi soal putusan itu. "Saya nyatakan pikir-pikir," ucap Ade kepada majelis hakim.

Hal yang sama diungkap jaksa penuntut umum terkait hasil vonis tersebut. "Kamu pikir-pikir," ujar jaksa, Saptanti. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved