Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Tangis Kakak Saksikan Kondisi Seni TKW Asal Temanggung di Malaysia, 20 Tahun Disiksa Majikan

Selama 20 tahun bekerja, tak ada sepeserpun gaji diterima Seni, pekerja asal Temanggung di Malaysia.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
TANGIS KELUARGA - Walmi, kakak ipar Seni di rumahnya di Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Senin (24/11/2025). Tangis pecah saat keluarga video call dengan Seni. 

"Rambutnya dulu panjang, sekarang pendek (sebahu)."

"Di sini (bibir) juga ada ciri-ciri seperti bibir sumbing," tuturnya.

Dalam foto keluarga yang diambil di rumah Walmi, Seni tampak mengenakan kaus berwarna hijau semangka dan rok hitam beraksen putih, berpose bersama Amat Asri (ayah), Tumirah (ibu sambung), dan Iswati (kakak).

Baca juga: Implementasi Ilmu di Dunia Kerja, Mahasiswa UNIMMA Magang di Humas RSUD Temanggung

Nasib Terkini AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Padahal Pensiun 2 Tahun Lagi

Tak Bisa Dihubungi Setelah 3 Tahun Bekerja 

Ruwan, tetangga Seni yang juga masih berhubungan keluarga mengungkapkan bahwa sekira tiga tahun setelah tiba di Malaysia, Seni masih bisa dihubungi oleh suami dan orangtuanya.

Namun setelah itu, kabar tentangnya menghilang.

"Setelah dengar kabar bahwa selamat, sempat tidak percaya," katanya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Muktharudin menyatakan bahwa kasus eksploitasi berat terhadap Seni menjadi perhatian serius Kementerian P2MI.

"Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri."

"Kami memastikan negara hadir," bebernya.

Kepolisian Malaysia telah menangkap dua terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan terhadap Seni yaitu pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk. 

Berangkat Tanpa Prosedural

Diketahui, korban bernama Seni ternyata tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Hal itu dikarenakan dia berangkat secara nonprosedural. 

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, maupun pelindungan yang semestinya.

WNI yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved