Tribunjateng Hari ini
Lulusan S2 pun Rela Jadi Cleaning Service di Pengadilan Agama
Terhitung sejak 31 Desember 2025 seluruh instansi di Indonesia dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Serupa dengan Nur di Kabupaten Tegal, AR diduga direkrut sebagai tenaga outsourcing petugas kebersihan.
Padahal dalam praktiknya dia justru menjalankan tugas sebagai juru ketik hakim.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan pengadilan membenarkan keberadaan AR.
“Oh, dia juru ketik di sini. Masih, masih bekerja sebagai juru ketik,” ujar petugas keamanan tersebut singkat.
Saat Tribun Jateng mencoba menemui AR di kantor Pengadilan Agama Demak, sosok yang dicari tak ditemukan.
Upaya pun berlanjut ke alamat tempat tinggalnya di Desa Raji, Kecamatan Demak.
Namun lagi-lagi, AR tak berada di tempat.
Dalam kesempatan terpisah, Humas PA Demak, Muhammad Sobirin mengatakan, pihaknya tidak menghapus tenaga honorer, melainkan melakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku.
PA Demak menyesuaikan kebijakan pengelolaan tenaga kerja seiring penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Penataan dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja memiliki status hukum yang jelas.
“Kami ingin seluruh tenaga kerja memiliki status hukum yang jelas, khususnya pegawai non-DIPA. Di Pengadilan Agama Demak terdapat delapan pegawai non-DIPA yang seluruhnya sudah didata sesuai arahan Kemenpan RB, per 31 Desember,” ujar Sobirin.
Dia menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga induk Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan ASN atau PPPK.
“Kewenangan pengangkatan ASN dan PPPK berada di Kemenpan RB, dengan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Pada masa mendatang, kata dia, Pengadilan Agama Demak akan mengelola tenaga kerja non-DIPA melalui pihak ketiga atau perusahaan outsourcing.
“Saat ini, terdapat delapan tenaga outsourcing yang terdiri atas empat petugas kebersihan dan empat petugas keamanan,” paparnya.
tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer diwacanakan dihapus
Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi
multiangle
eksklusif
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Ngadiono Warga Pati Korban Kecelakaan ALS Akan Dibawa dengan Helikopter |
|
|---|
| Taj Yasin: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Sudah Terpantau sejak 2024 |
|
|---|
| Pelarian Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati Berakhir di Wonogiri |
|
|---|
| Uniknya Ras Kambing Kaligesing di Klaten, Kambing Mandi Tiga Kali Sehari, Harga Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Edisi-16-Desember-2025.jpg)