Tribunjateng Hari ini
Lulusan S2 pun Rela Jadi Cleaning Service di Pengadilan Agama
Terhitung sejak 31 Desember 2025 seluruh instansi di Indonesia dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, Pemerintah menutup rapat satu pintu lama dalam birokrasi, yakni tenaga honorer.
Per 31 Desember 2025 mendatang, hanya ada dua status resmi aparatur negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di satu sisi, tidak ada lagi nomenklatur honorer.
Di sisi lainnya, seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang memberikan masa transisi lima tahun bagi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK, masa yang kini berada di ujung waktu.
Sebagai solusi, pemerintah membuka opsi lain.
Instansi boleh menggunakan tenaga pihak ketiga (outsourcing) untuk kebutuhan tertentu, seperti petugas kebersihan, keamanan, hingga teknisi.
Di atas kertas, pengalihan status pegawai itu seperti terlihat mudah.
Akan tetapi, penerapan di lapangan, tidak melulu bicara ihwal alih status, tetapi juga bicara tentang perasaan orang yang kehilangan harapan.
Selain itu, terjadi sejumlah anomali alias penyimpangan atau keanehan dalam pelaksanaan alih daya tersebut.
Di Kabupaten Tegal, misalnya, seorang lulusan S2 kini mau tidak mau harus menyandang status pegawai outsourcing cleaning service.
Namanya Nur Yustiana Dewi, lulusan S2 Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto.
Terhitung sejak 25 November silam, Nur kini berstatus pegawai outsourcing cleaning service di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi.
Sebelumnya Nur merupakan pegawai honorer biasa, yang bertugas membantu pekerjaan administratif.
Mulai November
tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer diwacanakan dihapus
Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi
multiangle
eksklusif
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Ngadiono Warga Pati Korban Kecelakaan ALS Akan Dibawa dengan Helikopter |
|
|---|
| Taj Yasin: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Sudah Terpantau sejak 2024 |
|
|---|
| Pelarian Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati Berakhir di Wonogiri |
|
|---|
| Uniknya Ras Kambing Kaligesing di Klaten, Kambing Mandi Tiga Kali Sehari, Harga Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Edisi-16-Desember-2025.jpg)