Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Lulusan S2 pun Rela Jadi Cleaning Service di Pengadilan Agama

Terhitung sejak 31 Desember 2025 seluruh instansi di Indonesia dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.

Tayang:
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/ Tri Susanto 

“Tenaga kerja non-DIPA dikelola melalui outsourcing. Per 1 Desember, delapan tenaga tersebut sudah menerima gaji yang bersumber dari Mahkamah Agung dan dibayarkan melalui perusahaan penyedia,” kata Sobirin.

Dia menambahkan, tenaga outsourcing dimungkinkan untuk mengisi kebutuhan kerja lain di luar tugas utama apabila dibutuhkan.

“Hal itu tergantung kebijakan manajemen. Jika ada kebutuhan seperti juru ketik dan tenaga outsourcing memenuhi kualifikasi, maka bisa ditugaskan sesuai perjanjian dengan perusahaan penyedia, termasuk ketentuan gajinya,” imbuhnya. (Desta Leila Kartika/Faizal M Affan)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved