Tribunjateng Hari ini
Lulusan S2 pun Rela Jadi Cleaning Service di Pengadilan Agama
Terhitung sejak 31 Desember 2025 seluruh instansi di Indonesia dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
“Tenaga kerja non-DIPA dikelola melalui outsourcing. Per 1 Desember, delapan tenaga tersebut sudah menerima gaji yang bersumber dari Mahkamah Agung dan dibayarkan melalui perusahaan penyedia,” kata Sobirin.
Dia menambahkan, tenaga outsourcing dimungkinkan untuk mengisi kebutuhan kerja lain di luar tugas utama apabila dibutuhkan.
“Hal itu tergantung kebijakan manajemen. Jika ada kebutuhan seperti juru ketik dan tenaga outsourcing memenuhi kualifikasi, maka bisa ditugaskan sesuai perjanjian dengan perusahaan penyedia, termasuk ketentuan gajinya,” imbuhnya. (Desta Leila Kartika/Faizal M Affan)
tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer diwacanakan dihapus
Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi
multiangle
eksklusif
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Ngadiono Warga Pati Korban Kecelakaan ALS Akan Dibawa dengan Helikopter |
|
|---|
| Taj Yasin: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Sudah Terpantau sejak 2024 |
|
|---|
| Pelarian Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati Berakhir di Wonogiri |
|
|---|
| Uniknya Ras Kambing Kaligesing di Klaten, Kambing Mandi Tiga Kali Sehari, Harga Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Edisi-16-Desember-2025.jpg)