Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Terbukti Suap Eks Bupati Karanganyar Rp4,5 Miliar, Bos PT MAM Energindo Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti beri suap  Rp 4,5 miliar kepada Juliyatmono Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, divonis 4 tahun penjara.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/dok. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
KORUPSI - Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri divonis 4 tahun penjara soal kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terbukti beri suap  Rp 4,5 miliar kepada Juliyatmono saat menjabat Bupati Karanganyar, Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, divonis 4 tahun penjara.

Hal itu terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026) sore. 

Baca juga: Nasib Ali Amri Setelah Menyuap Bupati Karanganyar, Vonis Lebih Ringan

“Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 140 hari,” ujar hakim dalam persidangan.

Terbukti Beri Uang Rp 4,5 Miliar

Majelis hakim menyatakan Ali terbukti memberikan uang Rp 4,5 miliar kepada Juliyatmono saat ia menjabat Bupati Karanganyar, agar PT MAM Energindo mendapatkan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Selain kepada Juliyatmono, Ali juga disebut memberikan uang kepada pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

“Kepada (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar) Sunarto Rp 100.000.000 dan Rp 400.000.000 pada 6 Mei 2021,” ungkap majelis hakim.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, jaksa menuntut Ali Amri dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar 27 Januari 2026.

Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tersebut memiliki nilai kontrak Rp 78,9 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar.

Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Tuntutan terhadap Ali lebih berat dibandingkan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, yang dituntut 4 tahun penjara.

Lima Terdakwa

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved