Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kabar Baik SIM Mati Saat Lebaran Masih Bisa Diperpanjang, Ini Batas Waktunya

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali dibuka mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI SIM (Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM kembali dibuka pada 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran.
  • Ada dispensasi perpanjangan untuk SIM yang habis masa berlaku saat libur.
  • Perpanjangan bisa dilakukan hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat baru.

TRIBUNJATENG.COM - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali dibuka mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat dihentikan selama masa libur panjang Lebaran.

Kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional yang berlaku secara serentak di berbagai daerah.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM, maupun layanan SIM keliling, akan kembali beroperasi normal setelah masa libur berakhir.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penghentian sementara layanan dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

“Pelayanan penerbitan SIM libur pada tanggal 18 - 24 Maret 2026, dan akan dibuka kembali Rabu 25 Maret 2026," ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Baca juga: Duka Usai Salat Id, Gudang Terbakar Tewaskan Perempuan Lansia

 

Layanan Kembali Normal Usai Libur Lebaran

Penutupan layanan SIM berlaku di seluruh Indonesia, mencakup kantor kepolisian, layanan di pusat perbelanjaan, hingga SIM keliling.

Setelah dibuka kembali, masyarakat sudah bisa mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM seperti biasa.

Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi berkendara setelah periode libur panjang.

 

Ada Dispensasi untuk SIM yang Habis Masa Berlaku

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi.

SIM yang kedaluwarsa pada 18–24 Maret 2026 masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Perpanjangan tersebut dapat dilakukan pada periode 25–31 Maret 2026 di Satpas maupun layanan SIM lainnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak dirugikan akibat penutupan layanan selama libur nasional.

 

Waspadai Batas Waktu Perpanjangan

Namun, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan masa dispensasi tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved