Berita Jateng
Kabar Baik SIM Mati Saat Lebaran Masih Bisa Diperpanjang, Ini Batas Waktunya
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali dibuka mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATENG.COM - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali dibuka mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat dihentikan selama masa libur panjang Lebaran.
Kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional yang berlaku secara serentak di berbagai daerah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM, maupun layanan SIM keliling, akan kembali beroperasi normal setelah masa libur berakhir.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penghentian sementara layanan dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.
“Pelayanan penerbitan SIM libur pada tanggal 18 - 24 Maret 2026, dan akan dibuka kembali Rabu 25 Maret 2026," ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Baca juga: Duka Usai Salat Id, Gudang Terbakar Tewaskan Perempuan Lansia
Layanan Kembali Normal Usai Libur Lebaran
Penutupan layanan SIM berlaku di seluruh Indonesia, mencakup kantor kepolisian, layanan di pusat perbelanjaan, hingga SIM keliling.
Setelah dibuka kembali, masyarakat sudah bisa mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM seperti biasa.
Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi berkendara setelah periode libur panjang.
Ada Dispensasi untuk SIM yang Habis Masa Berlaku
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi.
SIM yang kedaluwarsa pada 18–24 Maret 2026 masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan pada periode 25–31 Maret 2026 di Satpas maupun layanan SIM lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak dirugikan akibat penutupan layanan selama libur nasional.
Waspadai Batas Waktu Perpanjangan
Namun, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan masa dispensasi tersebut.
| Cara Menghemat Keuangan di Tengah Krisis Energi dan Kenaikan Kebutuhan Pangan |
|
|---|
| Pemprov Jateng Kumpulkan Pengelola Daycare, Usul Pengasuh Daycare Pria Tanda Tangan Pakta Integritas |
|
|---|
| Energi Baru Terbarukan Jateng Capai 517 Megawatt, Paling Potensial PLTA |
|
|---|
| Pemprov Jateng Siapkan Penanganan Sampah Secara Aglomerasi |
|
|---|
| Viral Video Struk Harga Asli Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasan Pertamina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-SIM-Tribunnewscom.jpg)