Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Godok Perubahan Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PAJAK DAN PELAYANAN - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam rapat itu, diusulkan raperda penyesuaian pajak daerah dan pelayanan publik. 

Alasan lainnya, Azizah menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut berimplikasi terhadap pengaturan objek retribusi daerah, struktur dan besaran tarif dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Berikutnya, adanya perkembangan potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor yang perlu diakomodasi secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

"Terakhir, perlunya penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi substansi serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan," ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam proses pembahasan awal Komisi C telah melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap substansi rancangan peraturan daerah ini.

Komisi C mencermati bahwa meskipun rancangan peraturan daerah ini telah mengakomodasi berbagai penyesuaian masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Antara lain, pertama, optimalisasi objek retribusi daerah khususnya pada sektor kesehatan termasuk pengaturan layanan Rumah Sakit Mata Daerah (RSMD) Soepardjo Roestam di Semarang sebagai objek retribusi baru dalam pelayanan kesehatan yang memiliki potensi signifikan.

Kedua, penyesuaian tarif layanan, baik pada rumah sakit daerah milik pemerintah provinsi maupun layanan lainnya agar tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

Ketiga, pemanfaatan aset daerah seperti fasilitas pendidikan, gedung, dan sarana lainnya yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengurangi fungsi pelayanan pabrik.

Keempat, pengembangan objek Retribusi baru termasuk pemanfaatan layanan digital pemerintah daerah serta potensi pada sektor lingkungan hidup, kehutanan dan penanaman modal.

"Dengan memperhatikan berbagai hal tersebut, Komisi C menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara optimal," bebernya.


Komisi A Bedah Pelayanan Publik : Tekan Disparitas Layanan dan Wujudkan Ramah Disabilitas


Perwakilan Komisi A, Ribut Budi Santoso mengatakan, pelayanan publik merupakan wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat.

Kualitas pelayanan tidak hanya mencerminkan kinerja birokrasi tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan sebuah keniscayaan yang harus terus terus diperkuat.

"Namun demikian, kami mencermati bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya adalah belum optimalnya integrasi layanan antara perangkat daerah, masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan antar wilayah, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelayanan publik yang responsif dan adaptif," katanya dalam pemaparan usulan dalam sidang paripurna.

Pihaknya mencermati bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved