Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Godok Perubahan Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PAJAK DAN PELAYANAN - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam rapat itu, diusulkan raperda penyesuaian pajak daerah dan pelayanan publik. 

Di antaranya adalah belum minimalnya integrasi layanan antarperangkat daerah, masih adanya disparitas kualitas layanan antarwilayah serta pemanfaatan teknologi digital yang belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

"Jika kondisi ini segera dilakukan penyelesaian kebijakan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stagnasi kualitas layanan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi A DPD Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk menginisiasi di usul prakarsa rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik.

Sebagai langkah pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif dan berorientasi pada hasil.

Pihaknya mendorong dalam raperda ini ada penguatan standar-standar pelayanan publik yang terukur dan berbasis kinerja sebagai instrumen evaluasi yang jelas.

Kedua, percepatan transformasi digital pelayanan publik melalui integrasi sistem layanan berbasis elektronik yang saling terhubung.

Ketiga, penguatan kelembagaan pembinaan dan pengawasan agar terdapat kejelasan peran tanggung jawab serta akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan.

Keempat, adanya penegasan jaminan akses pelayanan bagi kelompok rentan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan.

Terakhir, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang tidak hanya responsif tetapi berdampak pada perbaikan layanan secara berkelanjutan.

"Kami menekankan bahwa raperda ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif saja.

Tetapi menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan publik di Jawa Tengah," ujar Kader PDIP tersebut.


Pemprov Jateng Sepakat Bongkar Perda 


Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang diwakili Sekda Jateng Sumarno menanggapi berbagai usulan perubahan raperda tersebut.

Sumarno mengatakan, pihaknya mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiasi komisi C dan Komisi A.

Alasan pertama terkait penyelenggaraan pelayanan publik, yang merupakan tugas utama pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved