Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Godok Perubahan Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PAJAK DAN PELAYANAN - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam rapat itu, diusulkan raperda penyesuaian pajak daerah dan pelayanan publik. 

Dalam melaksanakan pelayanan publik, aparat pemerintah daerah perlu legitimasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pelayanan publik dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

"Perda yang sudah ada kan sudah lama ya, jadi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi dan ini lebih bagaimana mendorong untuk layanan publik ini dengan berbasis digital dan terintegrasi," katanya kepada Tribunjateng.com.

Ia melanjutkan, beberapa poin yang perlu dirumuskan dalam rancangan Perda ini antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi yang dapat ditegakkan serta menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif, dan penuh tanggung jawab.

"Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar pelayanan melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah," katanya.

Sementara berkaitan usulan perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Sumarno mengungkap,  adanya berbagai dinamika baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat pada ini perlu dilakukan perubahan.

Yang pertama, berkaitan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah yang berdampak pada perubahan nomenklatur perangkat daerah berimplikasi terhadap objek redistribusi daerah yang melekat pada masing-masing perangkat daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Kedua, pendirian Rumah Sakit Mata Daerah (RSMD) Soepardjo Roestam, Karang Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang  dan turunannya juga berdampak pada kebutuhan tambahan atas objek retribusi baru.

"Selain itu juga kemarin kita juga juga membentuk yang tadinya UPT Balai Kesehatan Paru dan Mata yang ada di apa Semarang ini menjadi rumah sakit. Ini juga tentu saja terkait dengan layanan-layanan harus ada landasan regulasi terkait dengan apa jasa layanan terkait dengan RSMD Soepardjo Roestam, Ini satu keharusan," ucapnya.

Berikutnya, kata Sekda, penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

Ia berharap, perancangan perubahan perda ini  dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja fiskal daerah secara transpasaran akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

"Regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved