Berita Jawa Tengah
BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dipenuhi pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.
Agenda pembacaan putusan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara korupsi fasilitas kredit ini menarik perhatian, termasuk para karyawan perusahaan yang memadati kursi persidangan.
Aparat kepolisian berjaga ketat di dalam maupun luar ruang sidang.
Baca juga: Hari Ini Vonis Sritex, Hotman Paris: 53 Kali Kredit Lunas, Kok Jadi Korupsi?
Tak hanya kursi yang terisi penuh, sebagian pengunjung bahkan berdiri berdesakan di bagian belakang ruangan.
Di tengah suasana itu, Iwan Setiawan Lukminto tampak duduk tenang menyimak jalannya persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.
Setelah melalui pembacaan amar putusan yang relatif panjang, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.
Divonis 14 Tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Biaya perkara sebesar Rp7.500 turut dibebankan kepada terdakwa.
Baca juga: Terpancar di Ruang Sidang Kredit Sritex, Ketegaran dan Harapan Bebas Eks Dirut Bank Jateng
Negara Rugi Rp1,35 Triliun
Dalam perkara itu, Iwan Setiawan Lukminto didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk adiknya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank.
Semarang
Iwan Setiawan Lukminto
Sritex
pengadilan tipikor semarang
TribunBreakingNews
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan |
|
|---|
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
| Duka Nyai Siti, Ponpesnya di Purworejo Bakal Dieksekusi Pengadilan, Sertifikat Beralih Nama |
|
|---|
| UPDATE Motor Hilang saat Konser Dangdut di Todanan Blora, Polisi: Masih Cari Bukti Penguat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260506-_-Sidang-Putusan-Bos-Sritex.jpg)