Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nilainya Capai Rp 204 Miliar, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Dkk

Terbaru, sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
kolase tribun jakarta/kompas.com
KEJAHATAN KERAH PUTIH - C alias Ken (kiri) dan Dwi Hartono (tengah) tak hanya terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta. Keduanya juga terlibat pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar.  

TRIBUNJATENG.COM - Fakta lengkap kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohammad Ilham pradipta.

Jasad Ilham ditemukan terikat di sebuah sawah. 

Hingga kemudian diketahui ia telah diculik dan dibunuh oleh suatu sindikat yang jumlahnya mencapai 15 orang.

Kasus pembunuhan Ilham ini terkait kasus pemindahan rekening dormant.

Baca juga: Lukman Langsung Healing ke Pantai Setelah Bunuh Ika Bos Gadai Semarang, Motif Pembunuhan Terungkap

Terbaru, sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. 

Pemilik rekening dormant itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S. 

Rekening dormant milik pengusaha S ada di salah satu bank plat merah di Jawa Barat. 

Dilansir dari situs resmi PPATK, dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Dengan kata lain, rekening dormant bisa dibilang sebagai rekening pasif.

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BUMN di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.

Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved