Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Ngaku Ajudan Kapolri Janji Bantu Lolos Jadi Polisi, Korban Rugi Rp 500 Juta

Dengan dalih memiliki jalur khusus, pelaku meyakinkan korban bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
NGAKU AJUDAN KAPOLRI - Jenderal Po Listyo Sigit dan ilustrasi polisi. Pria Pamekasan ngaku ajudan Kapolri, klaim punya jalur khusus seleksi anggota Polri 2025, ujungnya tipu warga Rp 500 juta.  

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Sudah kadung mentransfer uang dengan nominal hingga Rp 500 juta, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata kena tipu.

Uang setengah miliar itu diberikan karena korban mendapat janji adiknya bakal lolos menjadi polisi.

Pelaku penipuan berinisial MZ (55). Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan jalannya, ia mengaku sebagai ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta staf khusus Mabes Polri.

Baca juga: Terlanjur Jual Rubicon dan Mini Cooper Saudara Agar Anak Masuk Akpol, Warga Pekalongan Kena Tipu

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Tengah 3 Hari ke Depan: Siaga Hujan Sangat Lebat, Cek Wilayahmu

Kronologi

Kasus ini bermula ketika korban, ASH (35), berusaha membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025. 

Melalui kenalannya, korban kemudian dipertemukan dengan pelaku MZ yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.

Dengan dalih memiliki jalur khusus, pelaku meyakinkan korban bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank pada 30 Juni 2025.

Namun, hingga kini, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan uang yang diserahkan pun raib tanpa jejak. 

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan penangkapan pelaku yang mengaku sebagai ajudan kapolri itu.

"Pelaku MZ meyakinkan korban bisa membantu pengurusan adik korban melalui jalur khusus," ujarnya, Jumat (24/10/2025).

"Tapi nyatanya, tidak ada pengembalian uang dan korban melapor. Saat ini pelaku sudah kami amankan," imbuhnya. 

4 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat MZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.

"Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua proses rekrutmen gratis dan transparan. Orang yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang pasti penipu," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved