Pria Ngaku Ajudan Kapolri Janji Bantu Lolos Jadi Polisi, Korban Rugi Rp 500 Juta
Dengan dalih memiliki jalur khusus, pelaku meyakinkan korban bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri
TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Sudah kadung mentransfer uang dengan nominal hingga Rp 500 juta, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata kena tipu.
Uang setengah miliar itu diberikan karena korban mendapat janji adiknya bakal lolos menjadi polisi.
Pelaku penipuan berinisial MZ (55). Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan jalannya, ia mengaku sebagai ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta staf khusus Mabes Polri.
Baca juga: Terlanjur Jual Rubicon dan Mini Cooper Saudara Agar Anak Masuk Akpol, Warga Pekalongan Kena Tipu
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Tengah 3 Hari ke Depan: Siaga Hujan Sangat Lebat, Cek Wilayahmu
Kronologi
Kasus ini bermula ketika korban, ASH (35), berusaha membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.
Melalui kenalannya, korban kemudian dipertemukan dengan pelaku MZ yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.
Dengan dalih memiliki jalur khusus, pelaku meyakinkan korban bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank pada 30 Juni 2025.
Namun, hingga kini, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan uang yang diserahkan pun raib tanpa jejak.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan penangkapan pelaku yang mengaku sebagai ajudan kapolri itu.
"Pelaku MZ meyakinkan korban bisa membantu pengurusan adik korban melalui jalur khusus," ujarnya, Jumat (24/10/2025).
"Tapi nyatanya, tidak ada pengembalian uang dan korban melapor. Saat ini pelaku sudah kami amankan," imbuhnya.
4 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat MZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
"Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua proses rekrutmen gratis dan transparan. Orang yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang pasti penipu," tegasnya. (*)
| Kisah Kasmui Pria Semarang Tinggal Sendiri di Tengah Kebun Kosong Karena Dikucilkan Keluarga |
|
|---|
| Pemprov Jateng dan Jatim Tanda Tangani 10 Nota Kesepahaman Untuk Tingkatkan Perekonomian |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Tengah 3 Hari ke Depan: Siaga Hujan Sangat Lebat, Cek Wilayahmu |
|
|---|
| Etanol 10 Persen Diterapkan, Pemilik Motor Lawas Was-Was Mesin Rusak |
|
|---|
| Kronologi Maling Viral Terkunci di Mobil Polisi, Polres Boyolali Klarifikasi: Bukan Dia yang Ngunci |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.