Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Angkat 1.820 PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kategori paruh waktu.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PEMKAB JEPARA - Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar saat ditemui di Balai Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kategori paruh waktu. TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kategori paruh waktu.

Sekda Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan pengangkatan itu seusai dalam surat Pengumuman Nomor: 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara

Surat itu ditandatangani Sekda Jepara, Ary Bachtiar pada Kamis kemarin, (11/9/2025).

Baca juga: Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja

“Ada 1.802 PPPK yang kami angkat paruh waktu,” kata Sekda Jepara kepada Tribunjateng, Senin (15/9/2025).

Dia menjelaskan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN  sejumlah 491, yang terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis. 

Lalu  PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data  BKN sejumlah 1.329, dengan rincian 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.

“Saat ini mereka sedang proses pemberkasan. Terakhir 18 September 2025,” ungkapnya 

Dia menuturkan jika PPPK paruh waktu itu hanya terikat kontrak selamat satu tahun.

Nantinya setiap tahunnya, merekan akan dievaluasi.

Perjanjian kerja itu sudah jelas tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara RI Nomor 16 tahun 2025, jika kinerjanya baik berdasarkan evaluasi di akhir masa kontrak.

Maka kontrak tersebut akan diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Nanti kita lihat kinerja mereka. Kalau hasil evaluasinya tidak baik, sangat mungkin kontrak tidak diperpanjang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk sistem pengajian akan menggunakan anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Jepara

Saat ini, Pemkab Jepara masih menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji mereka.

“Sementara ini mereka digaji sesuai gaji mereka saat ini. Kami masih menghitung paling tidak sampai November 2025 nanti. Apakah misalnya guru, akan kami sama ratakan gajinya UMK (upah minimum kabupatn) Jepara atau seperti apa, ini masih kita hitung,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved