Berita Jepara
Pemkab Jepara Angkat 1.820 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kategori paruh waktu.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kategori paruh waktu.
Sekda Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan pengangkatan itu seusai dalam surat Pengumuman Nomor: 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara.
Surat itu ditandatangani Sekda Jepara, Ary Bachtiar pada Kamis kemarin, (11/9/2025).
Baca juga: Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja
“Ada 1.802 PPPK yang kami angkat paruh waktu,” kata Sekda Jepara kepada Tribunjateng, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 491, yang terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.
Lalu PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.329, dengan rincian 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.
“Saat ini mereka sedang proses pemberkasan. Terakhir 18 September 2025,” ungkapnya
Dia menuturkan jika PPPK paruh waktu itu hanya terikat kontrak selamat satu tahun.
Nantinya setiap tahunnya, merekan akan dievaluasi.
Perjanjian kerja itu sudah jelas tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara RI Nomor 16 tahun 2025, jika kinerjanya baik berdasarkan evaluasi di akhir masa kontrak.
Maka kontrak tersebut akan diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Nanti kita lihat kinerja mereka. Kalau hasil evaluasinya tidak baik, sangat mungkin kontrak tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk sistem pengajian akan menggunakan anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Jepara.
Saat ini, Pemkab Jepara masih menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji mereka.
“Sementara ini mereka digaji sesuai gaji mereka saat ini. Kami masih menghitung paling tidak sampai November 2025 nanti. Apakah misalnya guru, akan kami sama ratakan gajinya UMK (upah minimum kabupatn) Jepara atau seperti apa, ini masih kita hitung,” ujarnya.
Pemkab Jepara Melarang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Utama Setelah Insiden Kecelakaan |
![]() |
---|
Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani |
![]() |
---|
Memaksimal MBG di Jepara, SPPG Dibuka di Bangsri |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah. |
![]() |
---|
Penantian 11 Tahun Berakhir Manis: Kisah Haru Pasutri Jepara Raih Buah Hati Lewat Bayi Tabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.