Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Melarang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Utama Setelah Insiden Kecelakaan

Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil sikap tegas untuk melarang kereta kelinci melintas di jalan utama untuk mengakomodir hanya di tempat wisata.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Tito Isna
KERETA KELINCI - Tangkap layar kejadian kereta kelinci terguling akibat sambungan putus di Desa Kecapi RT 20 RW 3, Kecamatan Tahunan, sekiranya pukul 16.00 WIB, Minggu (14/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil sikap tegas untuk melarang kereta kelinci melintas di jalan utama, hanya diperboleh di dalam desa atau mengakomordir transportasi di tempat wisata saja.

Pengambilan tindakaan itu diambil untuk menanggapi adanya kecelakan kereta kelinci yang terjadi di Desa Kecapi RT 20 RW 3, Kecamatan Tahunan, sekiranya pukul 16.00 WIB, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Kereta Kelinci Bawa Rombongan TK Terguling, 4 Murid dan 5 Wali Murid Terluka

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan kepolisian untuk memberikan larangan kereta kelinci menggunakan jalan raya.

Menurutunya keberadaan kereta kelinci itu digunakan sebagai transportasi untuk wisata.

"Kami sudah diskusi dengan polres bahwa kereta itu hanya diperbolehkan untuk menunjang wisata di wilayah wisata tersebut," kata Bupati Jepara kepada Tribunjateng, Senin (15/9/2025).

Dia menengaskan jika pelarangaan itu sudah tertera jelas dalam aturan yang ada.

Kereta kelinci tidak termasuk dalam kategori angkutan umum dan tidak terdaftar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Mengacu pada aturan itu, Pemkab Jepara hanya melakukan pengawasan dan pemantau secara ketat.

"Sudah ada pelarangan untuk tidak berjalan di jalan provinsi, nasional, maupun jalan Kabupaten.Sudah di sosialisasikan dan udah ada aturannya, mungkin kami tinggal memperkuat pengawasannya.Supaya kereta tersebut tidak melintasi jalur utama raya," ujarnya.

Mas Wiwit sapaan akrabnya meminta pelaku usaha kereta kelinci maupun pelaku usaha untuk tetap taat dengan aturan yang ada.

"Terutama pelaku wisata, gunakan kereta tersebut hanya untuk di wilayah sekitar pedukung wisata.Transportasi wisata satu ke lainnya yang tidak melewati jalur umum.Hanya di dalam pedesaan," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, telah terjadi kecelakaan kereta kelinci yang dinaiki oleh kelompok arisan ibu - ibu di Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji.

Awalnya, kelompok arisan itu sengaja menggunakan kereta kelinci untuk berwisata ke Jepara Jepara Ourland Park (JOP) yang berada di Kecamatan Mlonggo.

Setelah itu, rombongan tersebut melanjut ke pasar sore Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Seusai mengunjungi dua tempat wisata tersebut, langsung hendak pulang kembali ke Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Blora Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Kepada Ojol dan Pengemudi Kereta Kelinci

Saat perjalanan pulang sesampai di jalan tanjakan Desa Kecapi RT 20 RW 3, Kecamatan Tahunan, gerbong kereta kelinci tiba - tiba terputus.

Setelah terputus bagian gerbong belakang meluncur kebelakang hingga terguling ke samping.

Atas kejadian itu, ada puluhan orang mengalami luka - luka hingga ada satu orang yang harus dilarikan ke rumah sakit. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved