Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar

Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda PBB-P2 khusus tahun 2024 ke bawah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
KEPALA BPKAD: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 

Para penunggak ada yang kategori pemilik rumah atau tanah, namun ada juga yang pemilik gudang.

Jika dinominalkan, tunggakan PBB-P2 di Desa Tahunan lebih dari Rp100 juta. 

Riyadi mendukung penghapusan denda PBB-P2. 

Menurutnya jika pembayaran pajak itu lancar maka hasilnya juga akan digunakan untuk pembangunan di Jepara.

"Kita dukung. Kita bersama perangkat desa juga akan membantu sosialisasi agar kegiatan ini berbuah maksimal," tandasnya. (Ito)

Baca juga: Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved