Berita Jepara
Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar
Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda PBB-P2 khusus tahun 2024 ke bawah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
KEPALA BPKAD: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA)
Para penunggak ada yang kategori pemilik rumah atau tanah, namun ada juga yang pemilik gudang.
Jika dinominalkan, tunggakan PBB-P2 di Desa Tahunan lebih dari Rp100 juta.
Riyadi mendukung penghapusan denda PBB-P2.
Menurutnya jika pembayaran pajak itu lancar maka hasilnya juga akan digunakan untuk pembangunan di Jepara.
"Kita dukung. Kita bersama perangkat desa juga akan membantu sosialisasi agar kegiatan ini berbuah maksimal," tandasnya. (Ito)
Baca juga: Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jepara
Pemkab Jepara Angkat 1.820 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Melarang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Utama Setelah Insiden Kecelakaan |
![]() |
---|
Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani |
![]() |
---|
Memaksimal MBG di Jepara, SPPG Dibuka di Bangsri |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.