Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Jepara

DPRD Layangkan 53 Kritik dan Saran Atas Program Pemerintah Jepara 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melayangkan 53 item kritik dan saran atas terlaksananya program Pemerintah Jepara pada 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
TERIMA REKOMENDASI - Bupati Jepara, Witiarso Utomo menerima catatan rekomendasi dari DPRD atas LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/4/2026). Berisi tentang 53 catatan DPRD kepada pemerintah daerah atau eksekutif.  

Disparbud khususnya bidang kebudayaan didorong menjalin bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk meningkatkan kunjungan edukasi kebudayaan ke tempat cagar budaya dan museum yang ada di Kabupaten Jepara.

"Memperkuat layanan perpustakaan keliling ke daerah terpencil dan melengkapi sarana prasarana dengan teknologi kekinian melalui sosialisasi dan pembinaan perpustakaan tingkat desa secara berkelanjutan," jelas dia.

Tujuh rekomendasi lainnya adalah memastikan pemerintah daerah dalam hal penyerapan anggaran pada belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan dan alokasi
bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Perlunya pengerukan tanah di sisi kanan dan kiri bahu jalan kabupaten secara berkala dan menormalisasi drainase untuk meminimalisir risiko ancaman bencana banjir.

Mempercepat proses asesmen penerima bantuan bagi korban bencana alam dari tiga minggu menjadi 1 (satu) minggu. Memperkuat koordinasi lintas sektor melalui penyusunan mekanisme kerja terpadu yang jelas, penegasan peran dan tanggung jawab antar instansi.

Mengoptimalkan penanganan pengolahan sampah melalui kerjasama dengan sektor swasta. Serta mengembangkan riset rekayasa genetika pada hewan ternak dan tanaman buah unggul yang berorientasi pada produksi bibit berkualitas tinggi.

"Segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Pusat terkait pembiayaan gaji PPPK dan PPPK PW agar dialokasikan melalui APBN sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sehingga belanja pegawai pada APBD tidak melebihi 30 persen," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved