Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Jepara

DPRD Layangkan 53 Kritik dan Saran Atas Program Pemerintah Jepara 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melayangkan 53 item kritik dan saran atas terlaksananya program Pemerintah Jepara pada 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
TERIMA REKOMENDASI - Bupati Jepara, Witiarso Utomo menerima catatan rekomendasi dari DPRD atas LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/4/2026). Berisi tentang 53 catatan DPRD kepada pemerintah daerah atau eksekutif.  

Melakukan validasi data UMKM agar program pembinaan dan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Juga melakukan pemanfaatan lahan bekas SPBU Kota di Kelurahan Bulu yang merupakan tanah milik daerah sebagai pusat gerai/mall UMKM di Kabupaten Jepara.

Para wakil rakyat juga mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak melupakan tanggungjawab dalam memperbaiki fasilitas lampu penerangan jalan yang tersebar di
seluruh daerah.

Melakukan inovasi-inovasi pemanfaatan lahan Hutan Taman Kota yang dimiliki pemerintah daerah sebagai pusat edukasi usia dini. Memfokuskan bantuan bibit tanaman yang benar-benar dibutuhkan masyarakat agar nantinya bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan fungsi Bank Sampah yang ada di desa-desa. Mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh Balai Bibit Ikan (BBI) agar bisa membantu masyarakat dan menjadi salah satu penunjang PAD.

"Senantiasa mengoptimalisasi sistem perijinan dengan konsep One Stop Service (OSS) yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP. Juga harus gencar promosi guna menarik investor agar berinvestasi di Kabupaten Jepara," terang dia.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta segera melaksanakan operasi pasar untuk menstabilkan harga bahan pokok dan menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai standar harga pokok.

Memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi terbaru terkait Dana Bagi Hasil Cukai Rokok (DBHCHT) guna menunjang kegiatan yang ada di Kabupaten Jepara.

Segera mempercepat program Universal Health Coverage (UHC) sebagai prioritas pembangunan kesehatan daerah guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.

Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan RSUD RA Kartini untuk melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melengkapi dokter spesialis dan subspesialis untuk optimalisasi pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat.

Memastikan bahwa data pada Aplikasi SIKS-NG untuk PBI JK dan PBI Pemda sudah terintegrasi dengan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Proaktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan asing, guna merealisasikan penyediaan fasilitas penitipan anak (day care) sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Mengoptimalkan koordinasi dengan pemberi kerja dalam meningkatkan kesejahteraan jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, serta proaktif melakukan pendampingan terhadap perusahaan dalam pemenuhan dan penerapan fasilitas day care bagi karyawan.

Di bidang pendidikan, pemerintah daerah diminta meninjau ulang dan meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dalam penyetaraan beban kerja dan dedikasi yang diberikan.

Meningkatkan fasilitas pendidikan dan membuat inovasi tugas-tugas pembelajaran berbasis digital, juga mempertegas larangan terhadap iuran/pungutan liar. Serta membebaskan sumbangan bagi wali murid yang tidak mampu.

Di bidang kebudayaan, pemerintah daerah diminta membentuk Lembaga Adat Kabupaten sebagai pusat koordinasi pelestarian adat di tingkat desa, guna mengatasi isu perlindungan cagar budaya yang krusial.

Di mana setiap event budaya harus memiliki narasi yang kuat untuk menarik wisatawan yang mencari pengalaman otentik (cultural tourism) agar memiliki dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved