Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

DPRD Gagas Pendopo Lama Bupati Pekalongan Jadi Museum Wayang dan Keris

DPRD Kabupaten Pekalongan menggagas pemanfaatan salah satu aset bersejarah, yakni pendopo lama untuk dijadikan Museum Wayang dan Keris.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
MUSEUM WAYANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul. DPRD menggagas agar pendopo lama Bupati Pekalongan disulap menjadi Museum Wayang dan Keris sebagai bagian dari pengelolaan dan pelestarian cagar budaya. 

TRIBUBJATENG.COM, KAJEN - Seusai disahkannya Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya oleh DPRD Kabupaten Pekalongan, menjadi momentum penting dalam upaya menjaga warisan sejarah daerah.

Tak hanya fokus pada perlindungan benda dan bangunan bersejarah, DPRD juga mulai menggagas pemanfaatan salah satu aset bersejarah, yakni pendopo lama untuk dijadikan Museum Wayang dan Keris.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul mengungkapkan, keberadaan perda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, perlindungan, sekaligus pengembangan objek-objek cagar budaya yang tersebar di Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Kedua Kalinya, Sapi Milik Ridwan Warga Pekalongan Dipilih Presiden Prabowo untuk Kurban

"Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjaga dan mengamankan benda-benda yang diduga sebagai cagar budaya maupun yang sudah terverifikasi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan data inventarisasi dari dinas terkait, saat ini tercatat ada 160 objek diduga cagar budaya, dengan 24 objek di antaranya telah terverifikasi.

"Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap objek-objek tersebut untuk menentukan status resminya sesuai ketentuan dalam perda," imbuhnya 

Sumar menjelaskan, suatu bangunan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila telah berusia minimal 50 tahun serta memiliki nilai penting secara sejarah, religi, maupun filosofis.

"Beberapa bangunan yang berpotensi masuk kategori tersebut di antaranya Pendopo eks-Bupati Pekalongan, dan rumah dinas yang hingga kini masih menyimpan nilai historis tinggi," jelasnya.

Menurutnya, pendopo lama tidak hanya layak dilestarikan sebagai bangunan bersejarah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai ruang edukasi dan destinasi wisata budaya melalui pendirian Museum Wayang dan Keris.

"Kami sudah punya Museum Batik di Kota Pekalongan sebagai kebanggaan daerah, tetapi belum memiliki museum khusus yang menampilkan kekayaan budaya seperti wayang dan keris."

"Padahal, banyak kolektor keris di Pekalongan. Jika pendopo ini bisa dimanfaatkan menjadi Museum Wayang dan Keris, tentu akan menambah daya tarik wisata sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda," katanya.

Mobile Therapy Dinsos Kini Sasar 55 Anak Berkebutuhan Khusus di Talun Pekalongan

Dia menambahkan, keberadaan museum tersebut nantinya diharapkan dapat terintegrasi dengan kawasan wisata kuliner di sekitar pendopo, sehingga mampu menghidupkan kembali pusat kota sebagai ruang budaya yang menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.

"Selain pendopo lama, sejumlah objek lain yang masuk dalam daftar dugaan cagar budaya di Kabupaten Pekalongan."

"Seperti Pabrik Gula Sragi, Jembatan Kali Jambe, Jembatan Depok, sejumlah masjid tua, Patung Arca Ganesa di Linggoasri, serta makam para leluhur seperti Eyang Ki Ageng Cempaluk di Kecamatan Kesesi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi Perda, Rabu (13/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi langkah baru pemerintah daerah, dalam memperkuat perlindungan terhadap benda dan situs bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pekalongan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved