Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Dindukcapil Pekalongan: Adopsi Anak Tak Bisa Asal Asuh, Harus Kantongi Putusan Pengadilan

Praktik pengasuhan anak oleh keluarga lain tidak serta merta membuat status anak berubah secara hukum menjadi anak angkat.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
ADOPSI ANAK - Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo. Disebutkan, praktik pengasuhan anak oleh keluarga lain, tidak serta merta membuat status anak berubah secara hukum menjadi anak angkat. 

"Yang berubah adalah status hubungan dalam keluarga menjadi anak. Tetapi nama ayah dan ibu tetap orangtua kandung," jelasnya.

Terkait kasus pengangkatan anak yang belakangan menjadi perbincangan publik di Kecamatan Karangdadap, hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengajuan administrasi terkait proses pengangkatan anak tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan ke Dukcapil, kami juga belum memprosesnya," ungkapnya.

Karena belum ada pengajuan resmi, Dindukcapil belum dapat memastikan status administrasi kependudukan anak yang bersangkutan.

Pihaknya menduga, pengasuhan yang terjadi masih sebatas kesepakatan atau hubungan kekeluargaan dan belum ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan pengangkatan anak sesuai ketentuan. Mulai dari pengurusan rekomendasi di Dinas Sosial hingga memperoleh penetapan pengadilan."

"Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak anak di masa mendatang," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved