Berita Kendal
119 Ribu Warga Kendal Terancam Tak Lagi Peroleh Bantuan Premi BPJS Kesehatan
Peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga Kendal yang tidak menggunakannya selama 1–2 tahun terakhir.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Rp189 miliar untuk Kabupaten Kendal, perlahan mulai merongrong sektor kesehatan.
Layanan BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi andalan warga untuk berobat, terpaksa dilakukan pengurangan.
Tak main-main, pengurangan akan dilakukan dengan menyasar ke 119.621 warga.
Alhasil, mulai tahun depan, mereka terancam tak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Miris, Sungai Kendal Kembali Dipenuhi Sampah, Nyangkut di Bawah Jembatan
• Ingat Temuan Satu Keluarga Tewas dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang? Ini Hasil Labfor Penyebabnya
"Penonaktifan massal ini karena TKD dipotong."
"Ini untuk kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda," kata Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Selasa (30/12/2025).
Agus mengatakan, peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir.
Selain itu, peserta yang dimaksud sudah masuk dalam daftar desil 6–10 DTSEN Kemensos atau yang tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
"Mereka ini kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik," sambungnya.
Solusinya, Pemkab Kendal hanya mampu mengalokasikan sekira Rp37 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dari APBD Kendal.
Dengan anggaran terbatas itu, jumlah peserta JKN yang ditanggung daerah dipersempit menjadi 73 ribu orang.
Meski begitu, Pemkab Kendal tetap menjalankan Universal Health Coverage (UHC), namun tidak lagi menjamin aktivasi cepat.
“Kami akan melaksanakan UHC, tapi UHC yang sistemnya cut off," terangnya.
Baca juga: Benny Karnadi Bicara Ekonomi Kendal: Pertumbuhan Tinggi tapi Banyak Warga Miskin
• Samuel Ditangkap, Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Akui Salah Prosedur
Dijelaskannya, dalam skema cut off ini, peserta yang mendadak sakit dan status kepesertaan BPJS non aktif, maka tidak bisa langsung aktif.
Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1x24 jam.
| Alun-alun Kendal Berdandan: 39 PKL Bahurekso Dapat Tenda Baru dari Bupati Tika |
|
|---|
| Bupati Tika Targetkan 50 Produk UMKM Kendal Masuk Alfamart Tahun Ini |
|
|---|
| TNI dan Pemkab Kendal Tanam 1.500 Mangrove, Kurangi Dampak Abrasi di Pesisir Pidodo Kulon |
|
|---|
| Viral Pocong di Kaliwungu Kendal, Kapolres Minta Warga Jangan Mudah Percaya! |
|
|---|
| Kisah Rohman dan Nur, Peternak Kendal yang Lawan Wabah PMK Pakai Kunyit dan Jahe Sebelum Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ARUS-BALIK-GRATIS-Pj-Sekda-Kendal-Agus-Dwi-Lestari-akan-mengadakan-program-ar.jpg)