Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

119 Ribu Warga Kendal Terancam Tak Lagi Peroleh Bantuan Premi BPJS Kesehatan

Peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga Kendal yang tidak menggunakannya selama 1–2 tahun terakhir.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BPJS KESEHATAN - Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari. Total setidaknya ada 119 ribu warga Kendal terancam akan dicabut bantuan premi BPJS Kesehatan pada 2026. Salah satu penyebabnya imbas dari pemangkasan TKD dari pusat. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Rp189 miliar untuk Kabupaten Kendal, perlahan mulai merongrong sektor kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi andalan warga untuk berobat, terpaksa dilakukan pengurangan.

Tak main-main, pengurangan akan dilakukan dengan menyasar ke 119.621 warga. 

Alhasil, mulai tahun depan, mereka terancam tak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Miris, Sungai Kendal Kembali Dipenuhi Sampah, Nyangkut di Bawah Jembatan

Ingat Temuan Satu Keluarga Tewas dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang? Ini Hasil Labfor Penyebabnya

"Penonaktifan massal ini karena TKD dipotong."

"Ini untuk kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda," kata Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Selasa (30/12/2025).

Agus mengatakan, peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir.

Selain itu, peserta yang dimaksud sudah masuk dalam daftar desil 6–10 DTSEN Kemensos atau yang tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.

"Mereka ini kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik," sambungnya.

Solusinya, Pemkab Kendal hanya mampu mengalokasikan sekira Rp37 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dari APBD Kendal.

Dengan anggaran terbatas itu, jumlah peserta JKN yang ditanggung daerah dipersempit menjadi 73 ribu orang. 

Meski begitu, Pemkab Kendal tetap menjalankan Universal Health Coverage (UHC), namun tidak lagi menjamin aktivasi cepat.

“Kami akan melaksanakan UHC, tapi UHC yang sistemnya cut off," terangnya.

Baca juga: Benny Karnadi Bicara Ekonomi Kendal: Pertumbuhan Tinggi tapi Banyak Warga Miskin

Samuel Ditangkap, Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Akui Salah Prosedur

Dijelaskannya, dalam skema cut off ini, peserta yang mendadak sakit dan status kepesertaan BPJS non aktif, maka tidak bisa langsung aktif.

Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1x24 jam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved