Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)
Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan kemudian melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5 persen dari biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) × jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.
Batas denda maksimal: Rp 20 juta menurut Perpres terbaru.
Untuk Perpres sebelumnya atau sumber lain, ada yang menyebut maksimal denda bisa sampai Rp 30 juta, tapi ini tergantung ketentuan yang berlaku saat itu.
Simulasi Contoh Denda
Misalkan:
Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:
Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).
(*)
| DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasi Masif Pendataan Ulang Penerima BPJS PBI |
|
|---|
| Ribuan Peserta BPJS PBI di Blora Masih Berstatus Nonaktif, DPRD Usul SKTM |
|
|---|
| Bayi Baru Lahir di Kendal Kini Bisa Langsung Miliki Kepesertaan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Terkuak! Klinik Diduga Dipalak Wajib Setor Emas demi Kerja Sama dengan BPJS |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Buka Posko 24 Jam di Rest Area Tol Ungaran: Bisa Cek Gula Darah hingga Relaksasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250718_satpam-sekaligus-penderita-penyakit-jantung.jpg)