Berita Batang
Segera Disahkan! Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Batang
Pemkab dan DPRD Kabupaten Batang sepakat mengeluarkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
RAPERDA - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (17/11/2025). Pemkab bersama DPRD Kabupaten Batang sepakat memberikan payung regulasi sekaligus komitmen anggaran melalui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama juga dipandang krusial.
Faiz menambahkan, pembinaan yayasan pendidikan nonformal perlu masuk dalam Raperda.
Hal ini untuk mengatasi persoalan manajerial, termasuk pengelolaan tanah wakaf dan sistem internal yayasan yang selama ini belum standar.
Dengan dukungan eksekutif dan legislatif, Pemkab Batang optimistis Raperda ini segera rampung.
“Kami mendukung sepenuhnya dan berharap Raperda ini segera ditetapkan demi kemaslahatan umat serta pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait:#Berita Batang
| Warga Serbu Layanan Rp0,0 Kilometer Disdukcapil Batang Saat Sambang Desa |
|
|---|
| Rencanakan Skema Baru PJU di Batang, Target 90 Persen Wilayah Terang Awal 2027 |
|
|---|
| Program BPS Goes To School Hadir di SMA Negeri 1 Bandar, Generasi Muda Diajak Melek Statistik |
|
|---|
| Sambang Desa, Bupati Batang M Faiz: Tanah Subur Blado Harus Jadi Lumbung Tani dan Peternakan Sapi |
|
|---|
| HUT Ke-54 Korpri, Wabup Batang Suyono: ASN Sehat dan Berintegritas Jadi Teladan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117-_-Raperda-Fasilitasi-Penyelenggaraan-Pendidikan-Keagamaan-Nonformal-di-Batang.jpg)