Berita Kriminal
Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Narkoba, Jalan Depan Kantor Dinas PUPR Jadi Lokasi Transaksi
Satres Narkoba Polres Kudus menangkap 11 orang yang terlibat kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.
|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Sementara itu Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dari seluruh barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Kudus ada sebanyak 26,93 gram sabu dan 6.028 butir psikotropika.
Dari barang bukti tersebut yang telah diamankan, kata Heru, bisa menyelamatkan 3.150 jiwa.
“Apabila dikonversi, berhasil menyelamatkan 3.150 jiwa yang dapat menjadi korban atau menjadi pecandu apabila barang haram ini berhasil diedarkan,” katanya,
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Heru, para tersangka ini dikenakan sanksi berdasarkan apa yang telah mereka perbuat.
Masing-masing ada yang disangkakan pasal dalam Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara,” kata Heru.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Kriminalitas Pati, Baku Hantam dan Serang Warga Desa Semuanya BErawal dari Acara Musik |
![]() |
---|
Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya Demi Dapat Pinjaman Bank Rp 1,4 M |
![]() |
---|
Sopir Bus Antar Kota Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, Ngaku Konsumsi Sabu Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.