Berita Kudus
Janji Menkeu Tak Naikkan Tarif Cukai, PPRK: Yang Penting Peraturannya Nanti Bagaimana
Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono masih menunggu regulasi pasti terkait tidak naiknya tarif cukai.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono masih menunggu regulasi pasti terkait tidak naiknya tarif cukai.
Sebab selama ini yang beredar hanya statemen dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai.
“Yang penting itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) soal tarif cukai nanti bagaimana. Karena untuk naik atau tidak naik itu definitifnya melalui PMK,” kata Agus Sarjono kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/9/2025).
Baca juga: Bupati Kudus Samani Intakoris Berencana Gelar Car Free Night, Ini Syarat Khusus Kepada PKL
Janji untuk tidak menaikkan tarif cukai, kata Agus, bukan justru membuat kenaikan berlipat di tahun berikutnya.
Pasalnya hal itu pernah terjadi.
Pada tahun 2019 tarif cukai tidak naik, namun pada tahun berikutnya, kata Agus, kenaikannya seperti dirapel karena tahun sebelumnya tidak naik.
“Misalnya kalau roadmap-nya per tahun naik lima persen, tahun ini tidak naik, tahun depan naik 10 persen kan sama saja,” kata Agus.
Diketahui pada tahun 2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji untuk tidak menaikkan tarif cukai. Biasanya kenaikan tarif cukai secara konstan terjadi setiap tahun.
Akhir tahun biasanya Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan tarif cukai untuk tahun berikutnya.
“Memang biasanya bulan-bulan Oktober atau November itu aturan untuk kenaikan tarif cukai tahun depan keluar,” ujar Agus.
Alasan Purbaya tidak menaikkan tarif cukai karena ingin melindungi industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja signifikan.
Di Kabupaten Kudus sendiri untuk jumlah tenaga kerja di sektor ini hampir tembus sampai 80 ribu tenaga kerja.
Belum lagi mereka yang mengais rezeki dari dari jualan di sekitar pabrik rokok.
Janji untuk tidak menaikkan tarif cukai dari Purbaya ini juga dibarengi dengan komitmen untuk memberantas rokok ilegal.
Tinggi tarif cukai yang akhirnya membuat harga rokok melambung akhirnya membuat rokok ilegal menjadi pilihan konsumen.
Di pasaran rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dan kualitasnya tidak kalah dengan rokok legal.
Untuk itu, diakui Agus, keberadaan rokok ilegal menjadi penghambat bagi keberadaan industri rokok legal.
Untuk itu dia merespons positif apa yang menjadi komitmen pemberantasan rokok ilegal tersebut.
“Makanya bagi kami yang lebih penting perlindungan industri ini terhadap rongrongan yang saat ini paling merugikan semua pihak, tidak hanya industri rokok legal tapi juga pemerintah dengan maraknya rokok ilegal,” kata Agus.
Diketahui untuk tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 96 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2025 yaitu untuk rokok golongan I sigaret kretek mesin (SKM) tarif cukai per batang sebesar Rp 1.231, rokok golongan II SKM tarif per batang yaitu sebesar Rp 746, kemudian rokok golongan I sigaret putih mesin (SPM) tarif cukai per batang yaitu sebesar Rp 1.336, rokok golongan II SPM tarif cukai per batangnya yaitu Rp 794.
Kemudian untuk tarif rokok golongan I sigaret kretek tangan (SKT) per batangnya yaitu Rp 483, rokok golongan II SKT per batangnya yaitu 223, dan rokok golongan III SKT tarif cukai per batang yaitu sebesar Rp 122.
Sebelumnya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga mengusulkan agar tarif cukai tidak dinaikkan.
Permintaan tersebut selaras dengan lambatnya pertumbuhan ekonomi di Kudus dampak dari terhimpitnya sektor produksi hasil tembakau.
Diketahui laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus hanya tembus 2,7 persen.
Baca juga: Operasi Gabungan di Batang Temukan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Ini Daftar Merek yang Disita
Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah lain dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tembus sampai 5 persen.
Di antara faktor penyebab terhimpitnya industri hasil tembakau lantaran adanya regulasi yang dinilai menyulitkan pelaku industri rokok.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menjadi kendala dalam persaingan pasar terhadap keberadaan rokok legal. (*)
Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kudus Kosong, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka |
![]() |
---|
Selter JPTP Segera Diadakan, Tujuh Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Kudus Dijabat Plt |
![]() |
---|
Dilirik Investor, Taman Krida Kudus Akan Disulap Jadi Mini Zoo dan Wahana Bermain Anak |
![]() |
---|
Lestarikan Warisan Nusantara, Puluhan Siswa Belajar Membatik Daun Parijoto di Muria Batik Kudus |
![]() |
---|
Sosok Abdul Halil Kadisbudpar Kudus Langsung Dinonaktifkan Usai Dilantik, Ada Pelanggaran Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.