Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pelayanan Kecamatan Dawe di Lereng Muria Disidak Komisi A DPRD Kudus

Jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kudus turun lapangan mengecek ruang-ruang pelayanan sosial kemasyarakatan di wilayah Lereng Gunung Muria.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
CEK LAYANAN - Komisi A DPRD Kudus mengecek kondisi pelayanan di Kecamatan Dawe, Kamis (16/10/2025). Pengecekan dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan lancar, khususnya layanan di wilayah lereng Gunung Muria. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kudus turun lapangan mengecek ruang-ruang pelayanan sosial kemasyarakatan di wilayah Lereng Gunung Muria

Satu di antaranya menyasar Kantor Kecamatan Dawe, di mana sebagian besar desa yang menjadi cakupan wilayahnya berada di kawasan dataran tinggi. 

Ada Desa Japan, Colo, Dukuh Waringin, Ternadi, Kuwukan, Soco, Kajar, Cranggang, Tergo dan beberapa desa lainnya.

Baca juga: 38 Pejabat Eselon III, IV sampai Pejabat Administrator Dilantik di Pendopo Kudus

Ketua Komisi A DPRD Kudus, Muhammad Antono mengatakan, pemerintah kecamatan dan desa merupakan bagian dari mitra kerja Komisi A.

Pihaknya berkewajiban memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan lancar dan tuntas.

Baik berkaitan dengan persoalan surat menyurat, maupun terkait kependudukan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

"Kecamatan menjadi salah satu mitra kerja kami di Komisi A. Monitoring dan pengawasan di dalamnya juga harus dilakukan pengecekan. Apa yang menjadi kendala, bagaimana fasilitas yang kurang, untuk selanjutnya kami bawa dalam pembahasan APBD," terangnya, Kamis (16/10/2025).

Camat Dawe, Dian Noor Tamzis Hanafi menuturkan, semua pelayanan di Kecamatan Dawe berjalan baik dan dipastikan gratis tanpa biaya.

Jam pelayanan reguler berlangsung Senin-Jumat pukul 07.00 - 15.15 WIB.

Pihaknya juga melayani pelayanan ekstra di luar jam kerja bagi masyarakat dalam kondisi gawat darurat.

Misalnya permintaan layanan surat keterangan tidak mampu untuk keperluan kesehatan.

"Komitmen kami bagaimana upaya kami sebisa mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Apa yang menjadi hak masyarakat, kita layani semakimal mungkin," tuturnya.

Dian menjelaskan, saat ini jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Dawe berkisar 111 ribu jiwa tersebar di 18 desa.

Kata dia, Kecamatan Dawe menyediakan berbagai layanan. Mulai dari layanan perizinan berusaha, pelayanan mal keliling bagi masyarakat berbasis OSS.

Baca juga: Disdikpora Kudus Alokasikan Rp190 Juta Perbaiki Atap Kelas SDN Terangmas

Di antaranya layanan nomor induk berusaha, sertifikat standar, juga layanan konsultasi perizinan OSS dan Non OSS.

Ada juga pelayanan pembuatan surat pindah kependudukan antar kecamatan dan kabupaten. Termasuk layanan dispensasi nikah, SKCM, keterangan waris, hingga ijin keramaian.

"Komitmen kami adalah wujudkan pelayanan Kecamatan Dawe yang berkualitas, mudah, tertib, dan bertanggungjawab," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved