Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

KPK Turun Gunung di Kudus: Bongkar 8 Poin Kritis Mulai Anggaran hingga Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jalannya Pemerintah Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rifqi Gozali
MONITORING -  Kasatgas Koordinator dan Supervisi KPK Wilayah Jateng dan DIY, Azril Zah (pakai batik) seusai melakukan monitoring dan evaluasi yang berlangsung di Pendopo Kudus, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan ini KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jalannya Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam monitoring dan evaluasi yang berlangsung di Pendopo Kudus, Senin (3/11/2025), KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dalam monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin Kasatgas Koordinator dan Supervisi KPK Wilayah Jateng dan DIY, Azril Zah.

Baca juga: Usai Disebut Aneh Oleh Mahfud MD, KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Woosh

Monitoring dan evaluasi yang pihaknya lakukan menyangkut indikator monitoring center for prevention (MCP).

“Kami memberikan beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati dan Ketua DPRD dan kami akan pantau secara berkala,” kata Azril.

Rekomendasi yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD tersebut tidak disebutkan secara detail.

Hanya saja, kata Azril, rekomendasi tersebut menyangkut beberapa yang tertuang dalam MCP mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

Kemudian saat disinggung perihal penilaian KPK terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kudus, Azril belum bisa memberikan penjelasan.

Sebab sampai saat ini hasil penilaian yang dilakukan KPK masih belum keluar.

Penilaian tersebut menggunakan skema survei penilaian integritas atau SPI.

“SPI baru selesai 31 Oktober lalu, hasil nilai belum keluar, perbaikan sistem terus kami sarankan dan juga kami akan pantau dan damping Pemerintah Kabupaten Kudus. Apalagi bupati masih awal menjabat, sampai 5 tahun ke depan semoga aman saja semua dan berlangsung tata kelola pemerintah lebih baik lagi,” kata Azril.

Sementara Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, monitoring yang dilakukan oleh KPK ini memiliki tujuan agar tata kelola pemerintahan di Kudus semakin baik lagi.

“Terima kasih KPK yang sudah memberikan nasihat masukan untuk perbaikan di Kabupaten Kudus ke depan. Perbaikan pokoknya bagaimana mengelola pemerintahan yang baik,” kata dia.

Kemudian untuk pengawasan pemerintahan, kata Sam’ani, pihaknya memaksimalkan peran organisasi perangkat daerah, Inspektorat, dan DPRD.

Terkait rekomendasi yang diberikan oleh KPK, pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan.

Kemudian Ketua DPRD Kudus Masan menjelaskan, dalam monitoring tersebut DPRD yang memiliki tugas dalam penganggaran dan pengawasan akan lebih ditingkatkan.

Pihaknya juga akan koordinasi lebih dengan Bappeda mengingat di sana terdapat perencanaan yang menyangkut visi dan misi bupati.

“Jadi proses penganggaran 2026 nanti akan lebih selektif dalam proses penganggaran yang lebih memberi manfaat dan menyesuaikan program pusat, provinsi, dan daerah,” kata dia.

Baca juga: Geger KPK Usut Dana Hibah Rp3 Miliar di Kabupaten Pekalongan, Begini Kata Sekda

Selanjutnya berkaitan dengan pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD, katanya, ke depan diupayakan menyesuaikan dengan program dan visi misi bupati. 

Misalnya berkaitan dengan bantuan untuk tempat ibadah dan bantuan untuk UMKM.

“Jadi itu diselaraskan dengan visi misi bupati, jadi pokir yang sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang ada tinggal posisi pelaksanaannya lebih baik lagi ke depan,” kata Masan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved