Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun, "Ngumpet" ke Rumah Istrinya di Jepara

Polres Jepara berhasil meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur, IC (22), setelah melakukan investigasi mendalam. 

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
PELAKU - Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Karimunjawa saat digiring polisi saat ungkap kasus di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025). 

"Untuk dari pengakuan tersangka IC (22) sudah lima tahun yang lalu yang bersangkutan sudah melakukan hal tersebut kepada korban AWA (14). Untuk berapakalinya sudah lebih 10 kali," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku sungguh biadab.

IC mengancam akan membunuh korban jika AWA tidak melayani nafsu bejatnya atau berani melaporkan perbuatannya.

Ancaman inilah yang membuat korban ketakutan dan bungkam selama ini.

"Sehingga korban ketakutan, tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarganya," ujarnya.

Peristiwa ini baru terungkap pada 13 September 2025.

Bude korban mulai curiga karena melihat perut AWA yang membuncit.

"Tetapi suatu ketika budhe curiga perut dari korban membucit sehingga di cek ternyata hamil dan di tanyakan siapa yang melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Setelah ditanya, korban pun akhirnya mengakui bahwa ia hamil dan dicabuli oleh tersangka.

Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Sudah Kantongi Nama Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Karimunjawa

Bapak korban, yang mendapat kabar dari perangkat desa (Saksi 2), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Tersangka IC yang diketahui sudah menikah dan memiliki istri, ditangkap di rumahnya di Daerah Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.

Diketahui, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved