Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hati Evi Hancur Berkeping-keping, Putri yang Dinanti Pulang Terpotong-potong

Evi tak kuasa menahan kesedihan setelah menerima jasad sang putri yang tak utuh lagi.

|
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
TERSANGKA MUTILASI - Tersangka pembunuh dan pemutilasi, Alvi Maulana (24), saat digelandang petugas kembali menuju Rutan Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni) 

Alvi terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, Alvi pun kini terancam hukuman mati.

"Akibat dari perbuatannya, kita persangkakan dengan pasal 340 dan atau 338. Pembunuhan yang dia lakukan sudah direncanakan dengan mengambil sebilah pisau dan mendatangi, kemudian menusukkan di leher, dia mengabsii di kamar mandi untuk dicacah layaknya hewan," pungkasKapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.

Alvi memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian.

Dia kemudian berusaha menghilangnya sidik jari korban agar tidak bisa diidentifikasi. 

Sarjana sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur itu menyayat jari korban agar sidik jarinya tidak bisa diindentifikasi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, setelah memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi, Alvi membuang potongan tubuh berupa kaki dan pergelangan tangan, daging berukuran 17x17 CM dan lainnya ke wilayah Mojokerto. 

Ada dua titik di kawasan Pacet-Cangar yang menjadi tempat Alvi membuang potongan tubuh Tiara. 

"Tersangka sengaja menyayat jari korban agar sulit dikenali atau diindentifikas.

"Tersangka membuang potongan tubuh korban ke kawasan Pacet, sambil berjalan dibuang dan dilempar (dari jalan raya)," ungkap Ihram pada Senin (8/9/2025). 

Menurut dia, tersangka membawa tas warna merah berisi potongan tubuh manusia dengan mengendarai motor Yamaha NMax warna putih berangkat dari kos Surabaya, pada Minggu (31/8/2025) pukul 04.00 WIB dan tiba di TKP Pacet sekitar pukul 05.30 WIB. 

Tersangka diduga hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk melakukan aksi sadis kepada korban yang kondisinya sudah meninggal dunia.

"Tersangka menggunakan tas ransel untuk menaruh potongan-potongan tubuh korban, menyusuri jalan lalu dibuang (Pacet-Cangar)," ucap Ihram. 

Menurut dia, tersangka Alvi melakukan kejahatan keji perbuatan mutilasi sampai potongan tubuh korban berjumlah ratusan.

"Potongan tubuh bisa saya sampaikan mencapai ratusan, tulang dipotong sampai ratusan. Tersangka melakukan kejahatan keji seorang diri," kata Ihram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved